Diksi.co.id, Banyuwangi | Diduga berbuat cabul terhadap anak dibawah umur, WP (25) warga Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi di bekuk polisi.
Aksi perbuatan WP ini terjadi pada 9 Juni 2024 lalu, dan terekam CCTV.
Malam itu, sekitar pukul 02.47 dini hari, WP masuk ke rumah (NTM) yang masih tetangganya lewat jendela kamar korban.

Agar aksinya tidak terendus, WP mematikan sakelar lampu untuk menghindari rekaman CCTV.
“Namun upaya pelaku itu sia-sia, sebab sebagian aksinya sudah terekam CCTV,” kata Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudi, Selasa (18/6/2024).
Iptu Achmad Rudi menjelaskan, saat pelaku masuk kamar, korban sedang tertidur. Namun, kemudian korban terbangun mendengar ada suara orang masuk kamarnya, kemudian melakukan perlawanan.
“Akibat peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari,” terangnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak, untuk memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan terduga pelaku.
“Setelah memeriksa saksi, terduga pelaku kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
“Barang bukti yang kami sita, berupa CCTV beserta memori handphone korban, handphone korban yang terkoneksi dengan CCTV, serta pakaian korban saat kejadian,” imbuhnya.
Sementara, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono dalam laporan resmi mengatakan
sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polsek Tegalsari dalam mengungkapkan kasus ini.
“Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Nanang Haryono dalam laporan resmi.
Bahkan, Kombes Nanang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. (Ars).