Diksi.co.id, Jember, | Jajaran Satreskoba Polres Jember kembali menyidik tunggakan kasus penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini sempat terhenti proses penyidikannya karena terduga pelaku buron selama 3 tahun.
Kasus perburuan terduga pelaku pengedar zat amphetamin yang berbahaya itu berawal dari penemuan sebuah mobil Honda Brio P 1454 KL yang ditinggal kabur pemiliknya di Perum Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember, (6/7/2020).
Pada mobil tersebut ada bekas ceceran darah dan sejumlah tembakan peluru tajam.
Belakangan diketahui mobil tersebut diketahui dikendarai bandar narkoba Anang Yudi bersama kekasihnya EL. Keduanya ternyata sebelum meninggalkan mobil tersebut di perumahan Jubung sedang dalam pengejaran polisi.
Bahkan pelaku sempat menabrak anggota polisi yang berusaha menghentikan laju mobil berwarna merah itu.
Pelaku juga sempat membuang barang bukti di tengah derasnya air hujan.
Saat itu kedua terduga pelaku berhasil kabur dari kejaran polisi setelah menggunakan ponsel warga memesan taksi online.
Petugas semakin kehilangan jejak setelah di tengah perjalanan pelaku minta berhenti dan kabur dengan menggunakan kendaraan lainnya.
Namun ternyata keberuntungan masih dimiliki petugas. Disaat ketiadaan informasi keberadaan Anang Yudi dan EL, kabar baik datang dari jajaran Satreskoba Polres Purbalingga. Anang Yudi yang kabur ke Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap saat transaksi narkoba sabu.
Setelah melalui proses persidangan di tahun 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Purbalingga memvonis Anang dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepastian dilanjutkannya proses penyidikan kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto saat dikonfirmasi.
“Alhamdulillah berkat doa semua masyarakat Jember, jajaran kepolisian telah berhasil menangkap tersangka bandar narkoba AN yang pada tahun 2020 lalu sempat kabur dari sergapan anggota Satreskoba Polres Jember,” katanya.
Tersangka AN sendiri saat ini sudah berada di Lapas Jember setelah dijemput dari Lapas Purbalingga pada hari Senin (19/6/2023). Keberhasilan penjemputan AN yang dikenal sebagai residivis kasus serupa berkat kerjasama Polres Jember dengan Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM.
“Keberhasilan kami Satreskoba Polres Jember membawa tersangka berkat dukungan Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat dan Dirjen Lapas Kemenkumham,” kata Sugeng.
Kini tersangka AN sedang dalam proses pemeriksaan intensif petugas. Sedangkan tersangka EL perempuan yang bersama AN saat pengejaran sedang dalam perburuan petugas karena masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk tersangka EL sudah terdeteksi keberadaannya. Petugas juga sudah memburu tersangka EL mohon doa dan dukungan masyarakat agar kami bisa menangkapnya dan memproses kasus ini hingga majelis hakim memvonis hukuman seberat-beratnya kedua pelaku karena sudah P21,” tandasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(aml/ary)