Pada prinsipnya, sekda menerangkan bahwa Bupati Hendy bakal mengakomodir serta mencari jalan terbaik untuk semua pihak. “Tetapi caranya dengan tidak menabrak aturan,” tegasnya. Apalagi sampai main klaim lahan milik orang lain.
Sementara itu, berdasar keterangan Kadisperindag Bambang Saputro, terdata ada sejumlah sebanyak 254 hektare Gunung Sadeng yang sudah terploting untuk beberapa perusahaan. “Sebanyak 195 hektare lebih sedikit milik Pemkab Jember, sisanya sekitar 50 hektare tanah milik negara bebas,” lanjutnya.
Selanjutnya, tercatat ada sebanyak 18 perusahaan yang telah memiliki izin. “Namun, izinnya masih bervariasi. Ada yang sudah memiliki izin lengkap hingga IUP operasi produksi, ada yang baru IUP eksplorasi, ada yang Sebagian masih WIUP,” tandasnya.
Sementara itu Komisi B DPRD Jember hari ini melakukan kunjungan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dari kunjungan tersebut akhirnya terungkap bahwa selama ini banyak perusahaan yang berizin eksplorasi maupun produksi yang tidak melakukan aktifitasnya.
Lanjut ke halaman berikutnya —>



