Sekertaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan dari 8 perusahaan yang telah berizin IUP operasi produksi hanya 2 perusahaan yang masih aktif. Sebanyak 6 perusahaan sisanya tidak berproduksi.
“Kita telah bertemu dengan Dinas ESDM Propinsi bersama semua anggota Komisi B, perwakilan PTGS, asisten 1 dan dari Disperindag Jember,” katanya.
Terkait permintaan PTGS yang meminta lahan untuk ditambang, berdasarkan penjelasan Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, secara regulasi jelas diatur bahwa pihak yang akan melakukan penambangan harus mengantongi perizinan dari Kementrian ESDM pusat, dan Propinsi serta rekomendasi dari bupati kepala daerah. Artimya siapapun yang memaksa menambang tanpa izin akan berhadapan dengan aparat hukum.
Lanjut ke halaman berikutnya —>