Diksi.co id, Sampang | Pengadilan Negeri Sampang menunda sidang perdana gugatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisin 1 Dedi Dores.
Gugatan ini dilakukan menurut Kuasa Hukum Penggugat PAW, Abdur Rohman karena ada beberapa pihak berstatus tergugat yang diduga telah melakukan tindakan merugikan terhadap klien sebagai anggota DPRD Sampang.
“Inti dari gugatan, klien kami dirugikan dan diberhentikan dari keanggotaan PPP serta PAW anggota DPRD dengan cara-cara tidak prosedural,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Pasalnya menurut Abdul Rohman kliennya diberhentikan dengan alasan tidak jelas. Bahkan sebelumnya tidak pernah diberitahukan secara langsung, baik surat peringatan maupun pemberhentian.
“Alasannya absurd atau tidak jelas mengapa klien kami diberhentikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dewan Pimpin Pusat (DPP) PPP, Jou Hasyim Wai Mahing menjelaskan, sidang perdana adalah pendahuluaon dengan agenda majelis hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan secara formil tentang identitas kuasa hukum para tergugat.
“Sidang perdana, Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap penerima surat kuasa, pengacara, dan pemberi kuasa,” terangnya.
Dalam persidangan, pihaknya menyebut ada turut tergugat 1 sampai 5 yang terlibat. Yakni turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur, turut tergugat 2 Bupati Sampang, turut tergugat 3 pimpinan DPRD Sampang, turut tergugat 4 KPU Sampang, dan turut tergugat 5 Bawaslu Sampang.

“Turut tergugat 1, 2 dan 3 tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang sehingga agenda sidang ditunda,” lanjutnya.
Menurutnya, berdasarkan hukum perkara dilakukan pemanggilan dan diberikan kesempatan sampai dua pekan tepat pada tanggal 21 Maret 2023 dengan agenda panggilan turut tergugat yang tidak hadir.
“Kami telah menyiapkan berita acara yang asli dan surat keputusan pengangkatan. Pokok perkara gugatan berhubungan dengan dugaan perbuatan yang dinilai melawan hukum,” ucapnya.
“Kami belum menerima turunan gugatan, dan kami akan membaca terlebih dahulu terhadap apa latar belakang perkara ini,” katanya kepada media.
Agenda sidang perdana PAW Anggota DPRD Sampang di Pengadilaan Negeri ditund