Diksi.co.id, Banyuwangi | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 tak kunjung selesai, situasi Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi kembali menghangat.
Untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL, warga oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pesanggaran, dikenai biaya Rp150 ribu, ditambah Rp70 ribu perbidangnya. Sayangnya, hingga menjelang tiga tahun, sertifikat tersebut hingga kini belum selesai (terbit).
Dikarenakan tidak ada kejelasan, kapan terbitnya sertifikat tersebut, para pemohon meminta uang yang sudah disetorkan tersebut agar dikembalikan. Bahkan warga mengancam akan menggelar aksi demo besar-besaran.
“Rencananya besok (Kamis, 24 Agustus 2023) warga demo, di Kantor Desa Pesanggaran,” ucap Susongko, ST, MM, salah satu tokoh masyarakat Desa Pesanggaran, Rabu (23/8/2023).
Disebutkan, program PTSL gagal di Desa Pesanggaran, sebenarnya sudah menjadi polemik berkepanjangan. Tensi makin meningkat ketika muncul program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Masyarakat kembali meradang dan meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk program PTSL tahun 2020 bisa dikembalikan.
“Sebenarnya warga itu tidak kaku, hanya minta kejelasan. Jika uang Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70ribu, ada yang sudah digunakan oleh pemerintah desa dan panitia PTSL, dijelaskan saja dengan gamblang, pasti warga bisa menerima,” cetus Susongko.
“Yang belum digunakan berapa, kan pasti ada pembukuannya. Itu yang dikembalikan,” imbuhnya.
Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, yang menjadi peserta program PTSL di tahun 2020, sekitar 1.600 an lebih pemohon. Jika dikalkulasi, total biaya yang masuk ke panitia PTSL mencapai Rp350 juta an. Dan fatalnya, hingga saat ini sertifikat tanah belum juga terbit.
“Kasus yang menimpa warga Ringinagung ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi juga,” ungkap Susongko.
Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran, Dodik, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai regulasi. Data pemohon pun telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
“Kenapa tidak bisa terbit sertifikat, itu bukan wewenang kita, karena penerbitan sertifikat dilakukan BPN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno, menolak berkomentar banyak tentang program PTSL tahun 2020.
“Bisa tanya langsung ke BPN,” katanya. (Pra).