Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Tak Sampai 24 Jam, Polresta Banyuwangi Tangkap Penjambret Bule Asal Belgia

Diksi.co.id Banyuwangi – Tidak sampai 24 jam, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap pelaku penjambretan warga negara Belgia saat melintas di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Banyuwangi, Kamis (10/10/2024)

Celine Marie A. Van Damme, menjadi korban penjambretan saat melintas di kawasan Tukangkayu, Banyuwangi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kasus ini dengan cepat diungkap oleh Polresta Banyuwangi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.S.I., M.H , melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP. Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H., menjelaskan setelah mendapat laporan dari korban yakni Celine Van Damme warga Belgia, pihaknya langsung gerak cepat, dan berhasil mengamankan terduga pelaku penjambretan.

Polresta Banyuwangi ketika menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penjabretan terhadap wisatawan asal Belgia, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (10/10/2024). (Diksi.co.id/Lina)

“Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung gerak cepat, dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial NH (34) warga Banyuwangi,” kata Dewa Putu saat jumpa pers, bertempat di Mapolresta Banyuwangi.

Kronologisnya kata AKBP Dewa Putu saat itu Celine Van Damme sedang berbelanja di minimarket sambil membawa belanjaannya serta membawa dompetnya. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban, dan merampas dompet korban.

“Korban tidak mengalami luka. Hanya merampas barang-barang milik korban,” ujarnya.

Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi mendatangi ke rumah pelaku, kemudian menggeledah rumah pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa uang dalam bentuk dolar Amerika dan yang rupiah, Paspor, Visa, serta kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi penjambretan.

“Barang-barang tersebut ditemukan masih dalam keadaan utuh, karena pelaku belum sempat menggunakannya,” Ungkap AKBP Dewa.

Gerak cepat Polresta Banyuwangi ini, kata AKBP sebagai wujud menjaga Keamanan, ketertiban, Masyarakat (Kamtibmas) dalam mendukung Pariwisata dan iklim investasi.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.”paparnya.

Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Taufik Rohman, menyatakan peristiwa ini, menjadi peringatan penting bagi pariwisata di daerah tersebut.

“Kasus ini sangat mencoreng citra pariwisata Banyuwangi,” tegasnya.

“Terkait permasalahan ini, kami akan bekerja sama dengan Polresta Banyuwangi untuk menggelar rapat koordinasi dalam meningkatkan pengawasan di daerah-daerah rawan di wilayah Banyuwangi,” tambahnya.B

Bahkan terkait persoalan ini, untuk menjaga keamanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banyuwangi akan memasang lebih banyak CCTV untuk pencegahan tindak kriminalitas.

“Kami ingin, Banyuwangi aman, nyaman dan kondusif bagi wisatawan,” pungkasnya. (Lin)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.