Rabu, September 11, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik

Diksi.co.id, Banyuwangi – Tarif angkutan penyeberangan lintasan Ketapang – Gilimanuk bakal mengalami kenaikan sebesar 5 persen.

Aturan baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia Nomor KM 61 tahun 2023, menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal memberlakukan tarif baru tersebut pada 3 Agustus 2023.

“Penyesuaian tarif ini secara nasional dan serentak berlaku mulai  tanggal 3 Agustus 2023,” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Ketapang, Syamsudin, Sabtu (29/7/2023) saat sosialisasi di Votel Manyar, Banyuwangi.

Ada sejumlah faktor yang berperan dalam kenaikan tarif ini, antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi. kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

“Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional,” jelasnya.

Sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dilakukan bersama stakeholder terkait.

“Diantaranya adalah, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), INFA, YLKI, MTI, APTRINDO, ASLI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), KSOP, dan Polsek KP3,” terangnya.

Berikut data kenaikan tarif penyeberagan Ketapang – Gilimanuk terbaru.

Pejalan kaki, tarif lama Rp 9650, tarif baru Rp 10.600 Motor, tarif lama Rp 29.050, tarif baru Rp 31.600. Golongan IV A, tarif lama Rp 199 850, tarif baru Rp 213. 400. Golonga IV B, tarif lama 172. 150, tarif baru Rp 182. 400.

Kemudian golongan V A. Tarif lama Rp 392 ribu, tarif baru Rp 420. 400. Golongan V B, tarif lama Rp 291. 650,  tarif baru Rp 309. 500. Golongan VI A, tarif lama Rp 593. 350, tarif baru Rp 637. 800. Golongan VI B, tarif lama 484. 900, tarif baru Rp 511. 100.

Selanjutnya golongan VII, tarif lama Rp 598. 500, tarif baru Rp 630. 300. Golongan VIII, tarif lama Rp 843. 100, tarif baru Rp 888. 300. Golongan IX, tarif lama Rp 1. 167. 650, tarif baru Rp 1. 229. 600. (Kur)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.