Diksi.co.id, Banyuwangi | Akibat rayuan teman anaknya, Sulastri warga Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi harus kehilangan sertifikat rumahnya.
Sertifikat tersebut dibawa pelaku berinisial AM dan komplotannya. Merasa tertipu Sulastri kemudian berencana melaporkan pelaku kepada polisi.
Kasus ini bermula saat AM warga Lingkungan Welaran, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi
dan komplotannya mendatangi anak korban bernama Muchlis.
Kedatangan pelaku untuk meminjam sertifikat selama tiga jam untuk diagunkan kepada salah satu donatur.
Kala itu AM mengaku berencana membuat rekening dollar
“Karena pinjam cuma tiga jam, ibu saya (Sulastri-red) memberikan sertifikatnya ke AM. Namun, setelah ditunggu-tunggu seharian bahkan berminggu – minggu sertifikat itu tidak di kembalikan oleh pelaku,” kata Muchlis anak Sulastri, Rabu (22/2/2023).
Menurut Muchlis, saat meminjam sertifikat itu, AM akan diberi imbalan sebesar Rp 60 juta untuk membuat ATM Dollar Australia.
“Setelah memiliki ATM Dolar itu, AM mengaku akan mendapat kucuran dana dari kerabatnya yang ada di Australia,” terangnya.

“Bukannya dapat kucuran uang dari Australia, malah sertifikat ibu saya itu di sita oleh orang,” imbuhnya.
Sertifikat tanah seluas 153 M3 diatasnya berdiri bangunan seluas 36 M3, saat ini di kuasai oleh agen referal. Agar sertifikat kembali ke pemeliknya, kasus ini akan dilaporkan ke polisi.

“Jalan satu-satunya cara menyelesaikan masalah ini, ya dilaporkan ke penegak hukum saja,” ujarnya.
Muchlis mengaku kecewa dengan perlakuan AM yang tega memperdayai dirinya. Padahal, terduga pelaku itu sahabatnya sendiri. Dirinya berteman dengan AM sudah satu tahunan, namun tega memperlakukanya seperti ini.

“Saya kenal AM itu satu tahun lalu, kesehariannya sangat baik. Tapi kok tega berbuat seperti ini,” kata Muchlis penuh sesal.
Muchlis menduga, aksi yang dilakukan oleh AM tidak dilakukan seorang diri, namun dilakukan secara berkelompok.
“Saat ibu saya menyerahkan sertifikat itu kepada AM, dia bersama ADR marketing Bank Jatim Cabang Genteng Wetan, dan AR anak buah AM,” bebernya.
Agar mendapat kejelasan keberadaan sertifikat tersebut, Muchlis menanyakan kepada AM.
“Setelah saya tekan, AM mengakui kalau sertifikat itu digadaikan di agen referal bernama Azzahro Grup sebesar Rp 60 juta,” ungkapnya. (Kur)