Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Thamrin Secara Ilegal Membuat Peraturan Organisasi PMI Demi Kekuasan

Diksi.co.id, Jember | Tiga tahun kepemimpinan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember, Dr. H. Mohammad Thamrin, banyak aturan yang ditabrak. Muncul fakta baru mantan pejabat tersebut membuat Peraturan Organisasi (PO) PMI Cabang Jember secara ilegal dan sepihak tanpa melibatkan rapat pengurus PMI setempat.

Entah mendapat bisikan dari siapa, PO buatan dirinya itu berani melangkahi kewenangan  PMI Pusat.

PO ilegal buatan Thamrin diduga hanya untuk memperkuat kekuasaannya sebagai ketua. Padahal secara aturan yang berhak membuat PO PMI adalah PMI pusat bukan level PMi Provinsi apalagi PMI Kabupaten/ Kota.

Ada temuan yang diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Aep Ganda Permana, surat keputusan yang ditandatangani tanpa berlandaskan keputusan rapat pengurus PMI cabang Jember.  Padahal, PMI bersifat kolektif kolegail dimana keputusan-keputusan strategis harus berdasarkan persetujuan pengurus yang lain melalui rapat pengurus PMI cabang Jember secara resmi.

Thamrin bergaya tangan besi membuat keputusan penting, termasuk pembuatan peraturan organisasi, tanpa melaksanakan rapat bersama pengurus sehingga dinilai menyalahi mekanisme organisasi yang berlaku.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya penyimpangan dalam tata kelola PMI Cabang Jember yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi, kolektivitas, dan profesionalisme sebagai lembaga kemanusiaan yang bersifat sosial dan non-komersial.

Keputusan karepe dewe tersebut menurut Aep bisa mengarah pada praktik pengelolaan organisasi yang tertutup dan berpotensi mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan jabatan.

“Ketua PMI M Thamrin gaya-gayaan membuat PO PMI Cabang Jember sendiri yang tidak berlandaskan rapat pengurus. Ini berarti tanggung jawab akan SK itu berada ditangan M Thamrin sendiri,” kata Aep Ganda Permana.

Thamrin juga disorot karena dinilai mengaburkan garis netralitas organisasi PMI ke arah politik. Dengan percaya diri pejabat yang pensiun dini karena bermasalah saat menjadi kepala salah satu OPD tersebut

menggunakan nama dan fasilitas institusi dalam acara yang bersifat pribadi dan komersial.

Contohnya saat mengirimkan karangan bunga berisik ucapan selamat atas usaha milik keponakan eks Bupati Jember Hendy Siswanto.

 

Publik pun mencermati manajemen PMI Jember yang dinilai carut-marut seiring dengan habisnya izin operasional Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jember, yang berdampak pada stok darah yang kritis dan menurunnya mutu pelayanan.

 

Media-media yang berusaha melakukan konfirmasi terkait beberapa isu ini termasuk dugaan pembuatan peraturan tanpa rapat pengurus, hingga kini belum mendapatkan tanggapan langsung dari M. Thamrin sendiri.

Sebagain informasi, kepengurusan PMI Jember masa bakti 2022-2027 di bawah pimpinan M. Thamrin dilantik secara resmi pada akhir 2022 dan diharapkan dapat menjalankan misi kemanusiaan dengan baik dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

Banyaknya permasalahan yang terjadi, Aep kemudian mendesak agar pemerintah Kabupaten Jember turun tangan. Hal ini patut dilakukan sebagai upaya penyelamatan PMI Cabang Jember sebagai lembaga sosial kemanusiaan.

“Masalah di PMI Jember ini sudah menumpuk dan akut. Saya rasa sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Jember turun tangan membantu mengurai permasalahan. Tapi yang paling utama adalah M Thamrin harus mundur karena secara fakta tidak mampu memimpin dan membuat PO ilegal mengangkangi Peraturan PMI Pusat,” tegas Aep. (guh/ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER