Diksi.co.id, Jember | Bobroknya kepemimpinan Ketua PMI Cabang Jember Mohammad Thamrin terus bermunculan di publik. Tak hanya kebijakannya yang buruk, Thamrin ternyata juga sosok pemimpin bertangan besi. Dia tega mempermainkan nasib seorang dokter bawahnya.
Bagi Dokter Farah Nailufar mungkin terpilihnya M Thamrin menjadi ketua PMI menjadi salah satu kisah pilu maupun petaka yang menodai karirnya. Nasib buruk yang dialami sang dokter bermula dari pencabutan statusnya sebagai pegawai tetap Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember.
Saat itu status sang dokter kemudian diturunkan menjadi tenaga kontrak. Namun tak lama kontraknya justru diputus alias dipecat sepihak.
Merasa menjadi didzolimi, Dokter Farah kemudian melakukan perlawanan. mengajukan keberatan atas pencabutan status pegawai tetap tersebut karena ia menyatakan tidak pernah meminta perubahan statusnya.
Dokter Farah merasa tidak ada kesalahan besar selama menjadi tenaga dokter di PMI Cabang Jember.

Perubahan status dari pegawai tetap menjadi tenaga kontrak ini tentu membawa dampak besar secara profesional dan psikologis baginya. Status pegawai tetap biasanya memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih kuat.
Setelah menjadi tenaga kontrak berarti ketidakpastian dan kerentanan, termasuk risiko kontrak tidak diperpanjang atau diputus sewaktu-waktu. Dan, ini benar-benar dialaminya
Narasi yang dimunculkan adalah saat diangkat menjadi pegawai tetap, Dokter Farah belum satu tahun menjadi tenaga kontrak di PMI Cabang Jember. Ironisnya, ada pegawai lain yang status kepegawaiannya sama namun tetapi tidak diturunkan statusnya menjadi tenaga kontrak.
Pegawai tersebut tetap diangkat menjadi pegawai tetap dengan masa kerja sebagai tenaga kontrak belum genap satu tahun.
Jajaran pengurus yang dipimpin M Thamrin mendengungkan dalih keputusan yang telah diambil demi menjaga konsistensi pelaksanaan kontrak, menjaga keharmonisan, membina kebersamaan di PMI Cabang Jember.
Sebagai informasi Dr Farah diangkat menjadi tenaga kontrak PMI Cabang Jember berdasarkan SK 416/02.06.34/KEP/XI/2021 tanggal 18 November 2021 oleh pengurus PMI Cabang Jember Periode 2017-2022. Kemudian Dr Farah diangkat menjadi pegawai tetap PMI Cabang Jember berdasarkan SK Nomor 227/02.06.34/KEP/VII/2022 tertanggal 29 Juli 2022 oleh pengurus PMI Cabang Jember Periode 2017-2022.
Dr Farah dikembalikan menjadi tenaga kontrak lagi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus PMI Kabupaten Jember Nomor 003/02.06.34/KEP/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 oleh Pengurus PMI Periode 2022-2027 yang baru bertugas 3 bulan yang dipimpin oleh M Thamrin dengan Wakil Ketua Fadallah (almarhum).
Kisah ini menjadi contoh nyata bagaimana perubahan kebijakan atau keputusan administratif dapat berdampak signifikan pada kehidupan profesional dan pribadi seseorang, terutama di bidang pelayanan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat.
Upaya yang dilakukan Farah untuk memperjuangkan haknya dengan pengajuan keberatan resmi demi mendapatkan keadilan dan kepastian status kerja sebagai pegawai tetap PMI Cabang Jember.
Keputusan penurunan status tersebut bersifat diskriminatif dan tidak berdasar. Dokter Farah memohon peninjauan ulang keputusan tersebut karena dianggap melanggar prosedur dan merugikan dirinya.
Meski telah menerima permohonan secara resmi, M Thamrin ketua PMI Cabang Jember tidak menggubrisnya. Dokter Farah tetap diturunkan statusnya bahkan kemudian diberhentikan.
Aep Ganda Permana, salah seorang pengamat kebijakan publik Kembali mendapatkan informasi miring tentang pengelolaan PMI Cabang Jember. Salah satunya pemberhentian dr Farah. “Ini semena-mena dan otoriter, bayangkan seorang dokter professional diperlakukan seperti ini. Diberhentikan dengan cara tidak manusiawi,” kata Aep Ganda Permana, Sabtu (5/7/2025).
“Dokter Farah yang sebelumnya diangkat sebagai tenaga tetap kemudian diturunkan menjadi tenaga kontrak lagi dan kemudian kontraknya tidak diperpanjang dengan alasan tidak dibuat-buat. Dari penelusuran kami Dokter Farah ini orangnya keras tetapi tidak ada kesalahan sedang atau berat, ungkapnya.
Ironisnya lagi, sambungnya Aep, ada pegawai PMI Cabang Jember lain yang juga diangkat menjadi pegawai tetap sebelum masa kerja kontraknya satu tahun. “Tetapi pegawai ini tidak dikembalikan menjadi tenaga kontrak dan tidak diberhentikan,” ungkapnya.
Bahkan, Dokter Farah sampai publikasi pengaduannya ke internet. “Saya baca pengaduan resminya di https://id.scribd.com/document/603635996/surat-dr-farah. Masyarakat umum bisa baca sendiri pengaduan dokter farah,” ujarnya.(guh/ary)