Diksi.co.id Banyuwangi – Diduga menjadi pelaku pencurian didua Sekolah Dasar Negeri (SDN) kecamatan Muncar, Tiga Anak Baru Gede (ABG) asal kecamatan Muncar, Banyuwangi diamankan unit Reskrim Polsek Muncar Polresta Banyuwangi.
Pelaku yang masih berusia belasan tahun itu, adalah DSP (17), MRA (18), dan IRA (20) diduga melakukan pencurian di dua tempat, yakni SDN 1 Tambakrejo, Desa Tembokrejo dan SDN 5 Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kapolsek Muncar AKP Mujiono mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tiga tersangka ini terjadi di SDN 1 Tembokrejo. Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 05.00 pagi, penjaga sekolah mendapati pintu ruang kepala sekolah dan pintu dapar rusak.
“Setelah dilakukan pengecekan, aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh tiga anak remaja tersebut berhasil menggondol 5 unit CCTV, tabung gas elpiji, dan makanan ringan,” ujar AKP Mujiono, Kamis (9/10/2025).
“Akibat perbuatan para pelaku tersebut, SDN 1 Tembokrejo mengalami kerugian sebesar Rp4,7 juta,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, perbuatan tiga tersangka tidak berhenti di SDN 1 Tembokreko saja. Pada Senin (15/10/2025) para pelaku ini menyasar di SDN 5 Tapanrejo. Mereka berhasil membobol ruang kelas, kantin hingga kantor.
“Barang yang hilang di SDN 5 Tapanrejo, adalah dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp150 ribu, dan jajanan kantin,”kata AKP Mujiono.
Setelah dilakukan penyelidikan kata AKP Mujiono mengarahkan kepada tiga pelaku tersebut. Bahkan ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di dua SDN tersebut.
“Pengakuan dari tiga terduga pelaku, mereka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu, setelah pintu berhasil dirusak kemudian mengambil barang-barang yang mudah dijual,” bebernya.
AKP Mujiono menjelaskan saat mengamankan tiga ABG tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis, sabit, gembok, tas, hingga dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
“Barang bukti ini kami amankan di Mapolsek Muncar,” tegasnya.
Meski para pelaku ini masih muda, dan perbuatannya masuk katagori pencurian pemberatan sesuai pasal 363 KHUP.
“Kasus ini akan kami tindaklanjuti, hingga ke kejaksaan,” tandasnya.
AKP Mujiono menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi khususnya masyarakat kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi agar meningkatkan pengamanan dilingkungan masing-masing. Jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan langsung lapor ke Polsek terdekat. (Git)



