Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Tim Hukum Paslon Ipuk-Mujiono Siapkan 30 Bukti Untuk Patahkan Tuduhan Pemohon

Diksi.co.id Banyuwangi – Menghadapi sidang sengketa Pilkada Banyuwangi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlangsung pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 siang, tim hukum Ipuk-Mujiono menyiapkan 30 alat bukti untuk mematahkan tuduhan dari Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruci

Agenda sidang kedua, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Banyuwangi serta pengesahan alat bukti para pihak.

Ketua Ketua Kuasa Hukum Ipuk-Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro saat sidang pertama sengketa Pilkada Banyuwangi di Mahkamah Konstitusi. (Dari M. Yusuf Febri Budiyanto untuk Diksi.co.id)

Dalam hal ini, pihak terkait adalah Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Ipuk-Mujiono melalui kuasa hukumnya. Paslon Ipuk-Mujiono telah menyiapkan 30 alat bukti kuat untuk menjawab uduhan dari pemohon Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruci.

Ketua Kuasa Hukum Ipuk-Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro menegaskan, untuk menjawab tuduhan itu pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat, alat bukti itu berupa foto, dokumen dan pendukung lainnya.

“Untuk mematahkan tuduhan itu, kami tim kuasa hukum Paslon Ipuk-Mujiono telah menyiapkan semua bukti. Bukti-bukti itu sudah diverifikasi dan sudah disusun rapi,” tegas Yusuf, Kamis (16/1/2025) melalui sambungan WhatsApp, Kamis (16/1/2025)

“Alat bukti ini akan kami ajukan dalam sidang nanti, untuk menjawab 10 tuduhan dari pihak pemohon,” imbuhnya.

Yusuf menjelaskan seluruh bukti telah disiapkan, untuk mendukung argumen dalam membantah tuduhan pemohon terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

“Bukti-bukti sudah kami siapkan dengan matang, dan kami akan membuktikan tuduhan pemohon itu tidak mendasar. Bukti yang kami siapkan ini akan menjadi kunci dalam sidang nanti,” tandasnya.

Ipuk Fiestiandani turut memberikan dukungan penuh kepada tim hukumnya. Ia bahkan mengantar tim langsung ke Bandara Banyuwangi sebelum mereka bertolak ke Jakarta, Rabu (15/1/2025) pagi.

“Doa dan dukungan selalu kami dapatkan dari Ibu Ipuk. Beliau sangat membersamai kami dalam menghadapi proses hukum ini,” tambah Yusuf.

Yusuf menyebut, pengalaman tim hukum saat memenangkan sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 menjadi modal berharga untuk menghadapi persidangan pada sengketa Pilkada kali ini.

“Kami yakin dapat memberikan hasil terbaik, seperti yang sudah pernah kami capai sebelumnya,” pungkas Yusuf.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mulai menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu (8/1/2025) lalu. Salah satunya hasil Pilkada Kabupaten Banyuwangi.

Sidang sengketa Pilkada Banyuwangi teregistrasi pada nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang pertama tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.

Perkara Pilkada Banyuwangi ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Ali Makki Zaini – Ali Ruchi sebagai pemohon, dan termohon adalah KPU Banyuwangi.

Dalam petitum yang dibacakan salah satu kuasa hukum 02, Ahmad Badawi, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Banyuwangi untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 01 Ipuk – Mujiono sebagai calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi. (lin/pra)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.