Diksi.co.id, Jember | Warga keluhkan aktifitas truk tambang galian C. Akibat sering dilintasi truk bermuatan pasir dan batu dari lokasi tambang di RT/RW – 01/16 Dusun Sambi leren Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, jalan desa rusak.
Kondisi jalan yang belum lama di bangun dari anggaran dana desa itu sudah hancur kembali, Sabtu Januari 2023.
Aminah salah satu pengguna jalan yang kebetulan warga setempat, menyesalkan rusaknya jalan tersebut. Dirinya dan warga saat ini selalu khawatir saat melintas dengan mengendarai motor
“Saya takut jatuh bila melalui jalan ini, harus berhati hati kalau mengendari motor dan merasa resah sebab belum lama di bangun sudah rusak lagi,” kata Aminah.
Senada Totok selaku RT 01 juga menjelaskan, Kemarin masyarakat juga bingung ‘yok opo dalane kok rusak koyok ngono’ (bagaimana jalannya kok sudah

rusak seperti itu). ‘Mbangun keri dewe rusak disik’ (Dibangun terakhir sudah rusaknya lebih awal),” katanya menirukan warga.
Menyikapi kondisi tersebut akhirnya Totok dengan warga lainnya meminta pertanggungjawaban pengelola tambang. “Kita juga mendapat jawaban dari pihak tambang,” ujar Totok.
Akhirnya warga dan pengelola tambang membuat perjanjian tertulis disaksikan aparat desa membuat surat pernyataan di saksikan Sekdes, Kasun dan RT, RW juga perwakilan tokoh masyarakat desa setempat.
“Harapannya awal jalan itu baik kembali baik,” terang Totok.
Sementara itu pihak pengelola tambang Rudi Harsoyo mengakui aktifitas truk tambang menimbulkan kerusakan jalan. Pihak pengelola juga akan bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan yang telah rusak.
“Memang bener setelah pekerjaan selesai sesuai kesepakatan akan bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan rusak tersebut,”katanya.
Pihak desa yang diwakili Sekdes (Sekertaris Desa) Purwoasri Sujak, berharap pengelola segera memenuhi janjinya untuk memperbaiki jalan agar tidak menggangu aktifitas warga.
“Kemarin sudah kami mediasikan di kantor Desa purwoasri kec Gumukmas Kab. Jember, dihadiri perwakilan tokoh masyarakat RT/RW,Kasun dan pihak tambang Rudi, ahirnya sepakat bikin surat pernyataan di tandatangani bersama,” kata Sekdes.
“Pihak tambang harus bertanggung jawab, sesuai dengan kesepakatan yang ada, karena tuntutan dari masyarakat seumpama Rudi tidak bertanggung jawab masyarakat akan bertindak dan melaporkan perijinan pada pihak terkait,” harapnya. (rc)