Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Wong Desa Jual Sabu Dibekuk Polisi Bondowoso

Diksi.co.id, Bondowoso | Peredaran narkotika makin memprihatinkan. Tidak hanya merusak warga yang tinggal di perkotaan, barang mematikan ini telah menyebar ke wilayah pelosok desa.

Terbukti saat Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus salah satu pelaku atas nama Inisial NS (34) yang beralamatkan di Dusun Sembungan, Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso karena membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku NS berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso saat berada di pinggir Jalan Raya Jember, tepatnya di Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso pada hari Kamis (2/3/2023) sekitar Pukul 15.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, pelaku diduga sebagai pengedar barang yang dilarang oleh negara itu.

“Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib di Pinggir Jl. Raya Jember tepatnya Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan seseorang yg mengaku bernama NS karena membawa narkotika jenis amphetamin atau sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso dari tangan pelaku, Kamis (2/3/2023).(diksi.co.id/ris)

Kristal sabu disimpan pelaku dalam 1 plastik klip yang dibungkus dengan tisu dan di masukkan kedalam bungkus rokok.

“Dari tangan elaku NS diketemukan barang berupa satu kemasan plastik klip berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, yang di akui miliknya,” jelas Bagus.

“Pelaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari Inisial AA seharga Rp.750.000. Barang tersebut akan diserahkan kepada orang bernama YA yang menyuruh untuk membelikan barang tersebut,” ungkapnya.

Selain mengaman barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain.

“Diamankan pula barang berupa 1 (satu) Unit Hp merk Realme type C15 warna biru dan 1 Unit Sepeda motor Beat Nopol P 6412 BC warna merah muda,” imbuhnya.

Untuk membongkar jaringan peredaran sabu, pelaku kini diperiksa intensif oleh petugas. Beberapa nama yang disebut tersangka kini dalam buruan polisi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan Pelaku NS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta kami akan terus memburu para pelaku tindak Pidana Narkotika lainnya yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso,” pungkas AKP Bagus Purnama.(ris)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.