DIKSI – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan petinggi kepolisian kini menjadi sorotan utama. Ketua DPD Partai Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), secara tegas meminta Polri untuk mengusut tuntas skandal ini secara transparan, profesional, dan objektif.
DWS tidak menampik adanya kekecewaan besar di tengah masyarakat, mengingat kasus ini melibatkan mantan pimpinan tertinggi korps Bhayangkara dan sejumlah perwira tinggi lainnya. “Tentu mengecewakan apa yang dilakukan mantan Kapolri dan beberapa oknum perwira tinggi Polri lainnya. Terlebih ini sudah dilakukan sejak 2025,” ungkap Danang, Rabu (4/11/2026).
Meski menyoroti pelanggaran tersebut, Danang enggan berspekulasi mengenai aktor atau pihak lain yang menunggangi aksi penyadapan ini. Ia memilih untuk menaruh kepercayaan penuh pada kepemimpinan Kapolri saat ini, Jenderal Suyudi Ario Seto. Danang yakin bahwa proses hukum tidak akan pandang bulu. “Meskipun Listyo Sigit mantan pimpinan Polri, saya yakin penyidik akan profesional, transparan, dan mengungkap persoalan ini hingga terang benderang,” jelasnya.
Lebih lanjut, DWS mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik agar dapat bekerja maksimal. Ia juga mengingatkan agar publik tidak menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kegagalan atau keburukan institusi Polri secara keseluruhan. “Saya percaya Polri akan transparan. Saya juga minta masyarakat percaya pada Polri dan kita tunggu hasil penyidikannya,” tegas Danang.
Sebagai informasi, skandal ini resmi diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026). Bareskrim telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka.
Aksi penyadapan tersebut diduga berlangsung pada periode 2025-2026 dengan menyalahgunakan server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri. Tanpa prosedur verifikasi yang sah, para tersangka menargetkan nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, politisi, pengusaha, hingga aktivis LSM.
Kasus ini mulai terbongkar berkat laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Hingga kini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, menyita barang bukti elektronik berupa 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk, serta tengah menyelidiki upaya penghapusan jejak digital dari server LIMS yang diduga dilakukan pada Oktober 2026.



