Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polsek Bagorejo Ringkus DPO Pencabulan Anak

Diksi.co.id, Banyuwangi | Anggota unit Reskrim Polsek Bangorejo, Banyuwangi berhasil amankan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RZ (16) warga Kecamatan Bangorejo terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kapolek Bangorejo AKP Sutarkam pada awak media menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial RZ terjadi pada bulan Mei 2022, dengan korban bernama melati (nama samaran, red) asal Kecamatan Siliragung.

Terduga pelaku saat diinterogasi oleh tim penyidik Polsek Bangorejo, Banyuwangi. (Polsek Bangorejo untuk diksi.co.id).

“Kronologis kejadianya berawal pada bulan Mei 2022. Melati mengenal RZ melalui sosial media,” kata Sutarkam, Sabtu (29/4/2023).

Saat diminta keterangan, korban mengaku dibujuk agar mau bertemu dengan terduga pelaku. Setelah itu keduanya pun bertemu dirumah pelaku yang kebetulan pada saat kejadian rumah RZ sedang sepi.

“Terduga pelaku saat melancarkan aksinya terus memberikan rayuan kepada korban hingga terjadilah pencabulan. Selanjutnya terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang,” jelasnya.

Perbuatan bejat tersebut akhirnya disampaikan korban pada orang tuanya dan langsung melaporkan kasus ini ke Polisi.

“Setelah menerima laporan, saat itu juga petugas Unit Reskrim Polsek Bangorejo mendatangi rumah orang tua RZ untuk melakukan penangkapan,” ungkap AKP Sutarkam.

Tetapi terduga pelaku sempat tidak diketahui keberadaanya dan menjadi DPO jajaran Unit Reskrim Polsek Bangorejo.

“Ketepatan di Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah Unit Reskrim Polsek Bangorejo mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku datang dengan bersembunyi di rumah neneknya,” paparnya.

“Akhirnya pelaku berhasil kita ringkus pada hari Kamis (27/4/2023) dini hari saat berada dirumah neneknya. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bangorejo,” kata AKP Sutarkam, Sabtu (29/4/2023).

Barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu kaos warna hijau, satu celana panjang Levis warna hitam, dan Satu celana dalam warna abu abu.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Kur).

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.