Diksi.co.id, Bondowoso | Kejaksaan Negeri Bondowoso, menahan seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan berisial S. Penahanan dilakukan setelah menetapkan S sebagai tersangka kasus rasuah bantuan traktor roda empat.
Setelah proses administrasi S kemudian digelandang ke mobil tahanan oleh petugas menuju Lapas Klas II B Bondowoso, Rabu (14/6/23).

Kejari Bondowoso Puji Triasmoro sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka, pada 16 Maret 2023 lalu.
Setelah berkas dinilai lengkap, hari ini S diserahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Tersangka dan Barang Bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik ke JPU. Dalam 20 hari JPU Bakan melakukan penahanan, selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya ” ucap Kajari Puji Triasmoro.
Terkait kemungkinan ada tersangka lainnya Tri menyebutkan ada kemungkinan keterlibatan oknum lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain S. Sebab tindak pidana korupsi ini tidak mungkin dilakukan seorang diri,” sebutnya.
Tersangka S sendiri saat menjalani pemeriksaan dinilai berbelit-belit.
“Semakin berbelit-belit maka semakin tidak menguntungkan dirinya, terutama dalam ancaman hukumannya juga memperberat dirinya sendiri,” tegas Puji Triasmoro.
Selain itu, Kajari juga mengungkapkan, bahwa bantuan tiga traktor roda empat tersebut dipindahtangankan oleh tersangka S.
“Bisa dijual, bisa digadaikan atau disewakan. Ketiga tiganya Traktor tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.
Secara tegas Puji dengan jajarannya siap menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan hajat orang banyak.
“Sejatinya bantuan itu diperuntukkan kepada petani dan masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.(lis)