Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Aturan Ponpes Mambaul Huda Rugikan Santri

Diksi.co.id, Banyuwangi | Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Huda, Desa Krasak, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, diduga melanggar aturan yang dibuat sendiri.

Aturan ini dirasa menyengsarakan santri dan wali santri.

Ponpes Mambaul Huda memiliki ratusan santri, untuk mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Dalam penerapan kebijakan, pihak yayasan Ponpes memperbolehkan santri-santrinya mempergunakan Handphone (HP).

Namun HP itu justru disita oleh petugas keamanan ketika di bawa santri ke dalam pondok.

Ironisnya jka santri ingin menebusnya, harus membayar denda sesuai dengan harga handphone tersebut.

“Ada belasan HP berbagai merk yang disita oleh petugas keamanan. Kalau HP itu mau diambil kami harus menebus sesuai dengan harga HP tersebut,” ungkap salah seorang wali santri berinisial IM, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, aturan ini hanyalah kedok pengurus Ponpes saja. Pasalnya, setelah HP tersebut ditebus, santri mempergunakan kembali Hpnya.

“HP yang dirampas itu milik santri wati yang bertempat di Blok-1,” terangnya kepada diksi.co.id.

Anehnya lagi sambung IM, saat pembelajaran formal seperti di Madrasah Aliyah (MA) Ponpes Mambaul Huda, pihak yayasan memperbolehkan santri mempergunakan HP.

“Saat pembelajaran formal, anak kami diperbolehkan memakai HP. Sedangkan, disisi lain, HP nya di rampas. Aturannya kok gak jelas. Kalau memang dilarang memakai HP buat aturan tertulis, agar tidak merugikan santri-santrinya,” gerutunya.

Menurut IM, HP yang dirampas oleh petugas keamanan itu, memberikan batas waktu pengambilan. Jika batas waktu yang sudah ditentukan tidak diambil, HP itu akan dihancurkan.

Lanjut ke halaman berikutnya —>

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.