Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri

Diksi.co.id, Banyuwangi | Seorang ayah berinisial SY (42) warga Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi tega mencabuli anak tirinya sendiri. Akibatnya petugas harus menggelandang pelaku ke kantor Satreskrim Polresta Banyuwangi, Rabu (26/1/2023).

Terbongkarnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri, bermula saat SA (16) mengadu kepada kakak kandungnya. Kepada kakaknya itu korban mengaku telah beberapa kali menjadi korban nafsu ayah tirinya.

Diksi barang bukti pencabulan
Baju dan celana pelaku yang dijadikan barang bukti oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.(Diksi.co.id/aad)

“Kepada kakak kandungnya SA mengeluh dicabuli ayah tirinya sejak tahun 2020 hingga tahun 2022,” kata Kasatreskrim, Kompol Agus Sobarnapraja.

Korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke polisi. Berdasarkan pengkuan SA polisi akhirnya melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan kasus ini selama satu bulan. Pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 23.30 malam pelaku kami amankan dirumahnya,” terang Kompol Agus.

Kompol Agus membeberkan, tersangka ini adalah ayah tiri korban. Ibu korban menikah dengan ayah tiri yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Perbuatan tidak senonoh tersangka terhadap korban, ketika ibu korban tidak ada di rumahnya,” bebernya.

Modusnya, agar korban mau diajak bersetubuh memberikan iming-iming hingga melakukan pengancaman terhadap korban.

“Korban satu rumah dengan tersangka. Ia tidak berdaya dengan ancaman ayah tirinya. Bahkan tersangka mengancam jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya tidak akan mengirimi uang,” ujarnya.

“Tersangka sangat tertekan dengan ancaman ayah tirinya itu. Hingga menuruti ajakan ayah tirinya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. (Aad)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.