Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Bawaslu Periksa Bupati Jember di Pendopo

Diksi.co.id, Jember | Bupati Hendy Siswanto telah menjalani klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati saat dikonfirmasi membenarkan klarifikasi kepada orang nomor satu di Kabupaten Jember itu. Klarifikasi di lakukan Bawaslu di pendopo kabupaten

Proses klarifikasi sendiri telah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember.

“Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya seperti dikonfirmasi usai klarifikasi di Pendopo Wahyawibawa Graha, Kamis (11/3/2023).

Bupati Jember Hendy Siswanto menurut Endah beberapa waktu lalu telah dipanggil, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir.

“Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini kita jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal,” terangnya.

Penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini sudah tidak banyak waktu lagi sehingga sesegera mungkin untuk meminta klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Terkait materi klarifikasj masih belum bisa dijelaskan secara detail namun semua berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor yakni JEPR.

“Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi,” imbuhnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto saat acara Jember Berbagi beberapa waktu lalu.(diksi.co.id/rc)

Lebih lanjut, Endah menjelaskan pihaknya telah memeriksa 61 orang termasuk diantara nya sejumlah camat, kepala OPD hingga Bupati Hendy Siswanto.

“Total ada puluhan dan memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang,” tegasnya.

Sesuai peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait, untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan.

“Misalnya ASN maka kita laporkan dan rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkait yang akan memutuskannya,” tambahnya.

“Bawaslu hanya memberikan rekomendasi terkait hal tersebut,” pungkasnya.(rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.