Diksi.co.id Banyuwangi – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi memberikan tindakan tegas pada pengemudi mobil Juke warna merah ber-Nopol B 05 CROT, Sabtu (22/7/2023).
Dari informasi yang diperoleh Diksi.co.id, mobil tersebut dikemudikan seorang wanita muda bernama Fitria Watiningsih, warga Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Selain satu pengemudi, mobil tersebut berpenumpang tiga orang yang semuanya wanita muda.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Randy Asdar menjelaskan, pihaknya mengetahui setelah menerima laporan dari salah satu anggotanya.

“Mobil tersebut diketahui petugas saat mobil warna merah ber pelat Jakarta itu berhenti di pinggir Jalan Raya Benculuk, Kecamatan Cluring,” kata Kompol Randy Asdar.
Dari keterangan yang sampaikan, mereka usai menyaksikan gelaran Banyuwangi Fashion Festival di D’Jawatan Benculuk.
“Nopol B 05 CROT tersebut palsu,” tegasnya.
Nopol itu dipastikan palsu karena tidak dibenarkan jika ada kendaraan dengan pelat Nopol awal ‘0’.
“Jadi saat melihat Nopol mobil warna merah sedang parkir ditepi Jalan Raya Benculuk, petugas langsung melakukan penindakan,” terangnya.
Setelah diperiksa, pengemudi mobil menunjukkan surat STNK berikut plat Nopol asli P 1732 IE, bukan B 05 CROT yang terpasang di kendaraannya.
Polisi juga tetap memberikan sanksi administratif agar paham dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku.
“Kami akan memanggil orangtua pengendara, Kepala Desa (Kades) dan Pak RT secara bersama-sama dengan tujuan Kami berikan edukasi,” terang Randy.
Tujuanya agar mereka paham terkait penggunaan Nopol yang asli dan resiko yang dihadapi bila terjadi sesuatu di Jalan Raya. Sementara pemilik mobil tersebut masih menjadi misteri.
“Karena penting, pemahaman aturan tersebut harus dilakukan bersama-sama. Edukasi akan diberikan di hadapan perangkat desa dan sekaligus orangtua dari pelaku pelanggaran,” pungkasnya. (Ant)