Diksi.co.id, Jember | Keberadaan Sekertaris Daerah atau Sekda di Kabupaten Jember sepertinya tidak begitu dibutuhkan atau diabaikan. Terbukti hingga kini Pemkab Jember tidak mempunyai Sekda definitif atau tetap.
Posisi Sekda saat ini dijabat oleh Arief Tjahjono pejabat (PJ) Sekda yang dilantik oleh Bupati Hendy pada 14 Oktober 2022. Setelah mundurnya Mirfano sebagai Sekda pada bulan September 2022.
Ironisnya saat ini Arief Tjahjono sudah lebih 6 bulan menjabat. Sementara hingga kini belum ada upaya dari Bupati untuk memilih sekda definitif.
Kondisi inilah yang membuat LBH Bolo Saif dan aktifis Kustiono Musri meminta rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Senin (22/5/2023).

“Kita sudah membuat kajian-kajian lengkap,” kata Novi Kusuma.
Dalam RDP Ketua LBH Bolo Saif Novi Kusuma mengungkap pada
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah menyebutkan Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.
“Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah,” kata Novi Kusuma.
Novi kemudian menyebutkan kondisi ini harus segera ditindak lanjuti oleh DPRD dalam hal ini melalui Komisi A sebagai lembaga kontrol pemerintah kabupaten.
Pasalnya menurut Novi jika tidak segera ditetapkan karena berpengaruh pada keabsahan kepegawaian, pembentukan peraturan daerah atau perundang-undangan, bidang keuangan pengelolaan APBD.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni usai RDP menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak Pemkab Jember.
“Karena 3 bulan telah lewat pejabat sekda harus ditunjuk langsung oleh gubernur. Nah disini kita belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Tabroni
“Mengapa gubernur tidak menunjuk sekdanya atau ada surat yang DPRD tidak tahu nah ini akan kita tanyakan ke BKSDM dan bagian hukum,” sambungnya.(but)