Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Bupati Resmikan Masjid ‘Timbangan’ Pengadilan Negeri Jember 

Diks.co.id, Jember | Bupati Jember, Hendy Siswanto, masjid didampingi jajaran Forkopimda meresmikan penggunaan kembali masjid Al – Mizan Pengadilan Negeri Jember pada Jumat, (6/10/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Jember.

Kegiatan tersebut bertepatan dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bupati Hendy memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember I Wayan Gede Rumega, beserta segenap jajaran yang telah menginisiasi kegiatan yang sangat bermanfaat ini.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, masjid didampingi jajaran Forkopimda meresmikan penggunaan kembali masjid Al – Mizan Pengadilan Negeri Jember pada Jumat, (6/10/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Jember. (Diksi.co.id/kom/ary)

Masjid Al-Mizan, sesuai dengan maknanya berarti timbangan. Artinya, masjid tersebut mempresentasikan insan yang mencari keadilan. Dengan masjid Al-MIzan yang kembali beroperasional setelah 6 bulan tidak aktif diharapkan bisa menjadi wadah warga Pengadilan Negeri dan masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan keagamaan.

“Hari ini menjadi kebanggaan kami memperingati maulid nabi sekaligus mengaktifkan kembali masjid yang 6 bulan tidak berfungsi,” ungkap Bupati Hendy.

“Al-Mizan mencari keadilan. Artinya merepresentasikan pengadilan ini melayani dengan masjid. Ini suatu kebahagiaan bagi masyarakat Jember. Saya mewakili Pemkab Jember juga bupati memberikan  apresiasi kelada Pengadilan Negeri atas ide kreatif dalam mewujudkan masjid ini,” pungkasnya.(kom/ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.