Diksi.co.id, Sumenep | Pemerintah telah mewajibkan setiap calon jamaah haji dan umroh harus terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Abd Wasid, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
“Iya benar, BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat bagi calon jamaah umroh maupun haji,” ucapnya.
Keputusan tersebut menurut Wasid merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden, sebagai upaya pemerintah dalam optimalisasi pelaksanaan program JKN dan BPJS Kesehatan kepada masyarakat luas.

Dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), nantinya calon jamaah akan diminta untuk memasukkan nomor JKN/BPJS Kesehatan yang dimiliki.
Lebih lanjut dirinya mengimbau agar para calon jamaah haji atau umroh dpat segera mengurus JKN atau BPJS Kesehatan, baik mandiri ataupun yang dibiayai oleh pemerintah.
“Bisa segera mengurus,” ujarnya.
Dipihak lain Kepala Bidang SDM, Umum dan Komukasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sumenep Ari mengungkapkan, terkait informasi tersebut pihaknya juga telah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi kelompok pemberangkatan haji maupun travel haji umroh. Tujuannya agar mereka ikut melakukan sosialisasi kepada calon jamaahnya.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki nomor BPJS Kesehatan menurutnya sudah bisa digunakan untuk syarat pengurusan berbagai kepentingan, termasuk persyaratan pendaftaran ibadah haji dan umroh.
Sementara bagi yang belum bisa segera melakukan pendaftaran BPJS mandiri, karena kata Ari nomor BPJS akan langsung keluar, saat peserta telah menyelesaikan tahap pendaftaran dan membayarkan iuran, sebagaimana yang telah ditentukan dari sistem.
“Setau saya, yang peting punya nomor BPJS Kesehatan udah bisa. Aktifnya memang 14 hari, kalau nomor kan bisa langsung dapat,” tutpnya.(dan)