Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Delapan Warga Binaan, Terima Remisi Natal

Diksi.co.id, Banyuwangi | Delapan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi dapat remisi (pengurangan) masa masa tahanan di hari Raya Natal.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono menerima surat keputusan Resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas), saat pelaksanaan ibadah natal yang diikuti oleh warga binaan yang beragama Nasrani/Kristen, di aula Suharjo.

Kalapas Banyuwangi, Agus Wahono mengatakan, remisi ini sifatnya khusus, hanya warga binaan yang beragama Kristen yang mendapatkan remisi.

“Untuk warga binaan agama lain, akan mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya masing-masing,” kata Agus Wahono.

Agus mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama satu bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

“Dari delapan orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu enam orang Warga Binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono saat memberiman surat keputusan Resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada salah satu warga binaan pada acara ibadah natal yang diikuti oleh warga binaan yang beragama Nasrani/Kristen, di aula Suharjo.(diksi.co.id/aras)

Agus berharap dengan diberikannya remisi dapat memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya. (Ars)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.