Diksi.co.id Banyuwangi – Polsek Pesanggaran, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan mengamankan NL terduga pelaku warga dusun Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Terungkapnya kasus curanmor di wilayah kecamatan Pesanggaran ini, bermula adanya kasus tangkap tangan dugaan curanmor Honda Vario diarea tengah sawah Dusun Silirbaru, Dusun Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

“Peristiwa tangkap tangan itu terjadi pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 13.45 siang,” ungkap Kapolsek Pesanggaran, Rabu (23/10/2024).
Saat melakukan curanmor di area persawahan itu, pelaku tidak sendirian, dia bersama AF yang berhasil kabur mempergunakan honda Vario.
“NL bersama AF ke Pesanggaran mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam protolan,” paparnya.
“Saat ini, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran sedang melakukan pengejaran terduga pelaku curanmor berinisial AF,” imbuhnya.
Dari penangkapan NL ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor Yamaha NMAX Nopol P 2157 QBD, Milik Muhammad Nur Kholid Fauzi, warga Dusun Krajan RT 004 RW 003, Dusun Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, yang hilang pada 19 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 pagi.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus curanmor di area persawahan itu, maka terungkap hilangnya sepeda motor milik Muhammad Nur Kholid Fauzi, yang hilang pada 21 Oktober lalu,” bebernya.
AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pada Senin (21/10/2024) Muhammad Nur Kholid Fauzi kehilangan sepeda motor NMAX Nopol P 2157 QBD., Yang diparkir di depan rumahnya, usai membeli gallon disalah satu toko dekat rumahnya.
“Saat itu, Muhammad Nur Kholid Fauzi melaporkan ke Polsek Pesanggaran kehilangan sepeda motor NMAX, yang diparkir di depan rumahnya. Dia sebelum melaporkan terlebih dahulu menanyakan ke istri dan tetangganya. Tapi tidak ada yang tahu,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka NL, dia tidak mengetahui keberadaan sepeda motor NMAX, karena uang menjual adalah AF.
“Tersangka NL mengaku yang mencuri sepeda motor NMAX. Tapi dia tidak tahu keberadaan sepeda motor NMAX itu, karena yang menjual AF,” bebernya.
Dari penangkapan tersangka NL ini, unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, dan uang Rp 1,3 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal Pasal 363 ke 4E KUHP.
“Tersangka NL langsung kami tahan di rutan Polsek Pesanggaran,’ pungkasnya.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario.
“Hingga saat ini, belum ada warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario,” pungkasnya. (Len).