Diksi.co.id, Jember | Ribuan driver atau pengemudi moda transportasi umum roda dua (R2) dan roda empat (R4) berbasis online di Kabupaten Jember menggelar unjuk rasa, Selasa (31/10/2023).
Setidaknya ada 1000 motor dan 250 mobil yang dikendarai sehingga arus lalu lintas sempat terhambat.
Unjuk rasa ini digelar untuk mendorong Pemkab Jember melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Kepgub) salah satunya terkait tarif dengan membuat Keputusan Bupati (SK Bupati).
Aksi mereka awali di kantor Pemkab Jember yang berada di kawasan Alun-alun Pemkab Jember.
Keinginan para driver untuk bertemu Bupati Hendy Siswanto gagal. Mereka kemudian ditemui oleh Asisten Pemkab Jember bidang perekonomian Jupriono.
Di depan pendemo Jupriono menyampaikan bahwa bupati segera membuat Surat Keputusan (SK) Bupati Jember yang mengatur tarif seperti keinginan para driver online.

Selepas dari Pemkab Jember para driver bergerak menuju gedung DPRD Jember.
Setelah melakukan orasi, sejunlah perwakilan driver kemudian melakukan dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember.
Di depan anggota dewan, perwakilan pengunjuk rasa kemudian menyampaikan keinginan mereka.
Kepgub terkait tarif tersebut harus segera dilaksanakan karena menyangkut kesejahteraan para pengemudi.Tarif yang berlaku selama ini tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
“Kami ini berbeda dengan komunitas lainnya. Kami ini minta diatur dan Pemkab Jember melaksanakan aturan,” kata salah satu perwakilan driver Charis Sakti.
Sementara itu dari pihak UPT Dishub Propinsi Jatim Teguh menyatakan permasalahan muncul karena banyak melibatkan banyak pihak.
“Permasalahan transportasi online inikan banyak melibatkan dinas lain, misalnya Dinas Kominfo, Pemkab setempat. Selama ini yang sudah bisa dilaksanakan hanya sebatas wilayah operasional. Terkait tarif ini kan ranah operator atau aplikator bukan ranah kami,” katanya.

Pertemuan kemudian berakhir setelah pihak Komisi C DPRD melalui Budi Wicaksono berjanji akan mengundang semua pihak terkait untuk memenuhi keinginan para driver ojol.
“Besok (Rabu, 1/11/2023) kita akan undang semua pihak terkait termasuk perwakilan dari komunitas driver online,” kata Budi Wicaksono atau Budi Pink.
Para pendemo kemudian membubarkan diri dengan tertib dan bekerja kembali bekerja melayani pelanggan mereka.
Seperti diketahui Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditanda tanganani, Senin (10/7/2023).
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
“Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at( 20/7/2023).
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.(ary)



