Diksi.co.id Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Polresta Banyuwangi mengamankan dua terduga pelaku pencurian besi dikawasan bekas Pabrik Kertas Basuki Rahmat (PKBR) Banyuwangi , dan mengamankan barang bukti stainless seberat 951 kilogram diduga hasil curian di bekas Pabrik Kertas Banyuwangi.
Saat ini, PKBR tidak beroperasi, terlihat mangkrak, dan masih dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Reatu Yan Suryo menjelaskan, dua terduga pelaku yakni J (30) dan T (33) keduanya warga Kecamatan Kalipuro diduga melakukan pencurian berupa plat stainless still dalam satu bulan sebanyak empat kali.
“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya dugaan pencurian besi dikawasan bekas Pabrik Kertas Basuki Rahmat (PKBR). Dari informasi tersebut, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ungkap Ipda Restu, Jumat (20/2/2026)
“Pelaku J kami amankan dirumahnya, sedangkan pelaku T kami amankan di wilayah kecamatan Kalipuro,” imbuhnya
Selain mengamankan batang bukti stainless, pihaknya juga mengamankan Gerinda dan satu unit pickup warna hitam.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait perkara ini,”bebernya.
Akibat perbuatannya, dua terduga pelaku diancam pasal Pasa 477 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan,” pungkasnya. (Lin)



