Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Gadis Dinodai Pemuda Saat Diajak ke Hotel

Diksi.co.id, Banyuwangi | Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi kembali berhasil mengunkap dan mengamankan terduga pelaku persetubuhan kepada anak dibawah umur di wilayahnya.

Terduga pelaku berinisial RD (23) teman korban, warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Korban berinisial AD (17), Warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Dari konfirmasi data Polsek Srono, AKP Achmad Junaedi, peristiwa terjadi pada hari Minggu, (9/7/2023), di sebuah hotel melati Kecamatan Srono.

“Dari keterangan korban, Kronologi kejadian berawal ketika korban saat itu sedang mengalami permasalahan dengan keluarganya,” kata AKP Achmad Junaedi pada awak media, Selasa (18/7/2023).

Saat itu korban melalui telepon menghubungi RD agar mencarikan tempat menginap. Ketika terduga pelaku menawarkan untuk menginap dirumahnya, korban menolak.

Korban minta agar RD mencarikan tempat penginapan atau hotel. Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wib, mereka berboncengan menuju ke salah satu hotel melati di Kecamatan Srono untuk memesan kamar.

“Setelah masuk didalam kamar hotel itulah pelaku mulai melakukan aksinya. Dia merayu korban agar mau diajak berhubungi layaknya suami istri,” terang Kapolsek Srono.

Saat itu korban sudah berusaha menolak ajakan tersebut, namun terduga pelaku tetap memaksa. Akhirnya RD berhasil memperdaya AD dan melampiaskan nafsu bejatnya.

“Setelah kejadian tersebut, besoknya korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya,” urainya.

Awalnya kasus tersebut dlaporkan ke Polsek Cluring, Banyuwangi. Tetapi oleh pihak Polsek Cluring diarahkan agar kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Srono, karena lokasi kejadianya di wilayah hukum Polsek Srono.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan menerima hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Srono berhasil mengunkap dan menangkap RD,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Srono untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RD dijerat dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.