Diksi.co.id, Banyuwangi | Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Srono, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang kembali terjadi di hotel kelas melati Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku merupakan dua anak remaja berinisial AH dan RM, sementara Korban seorang anak perempuan berinisial NA (12) warga Kecamatan Muncar.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno menjelaskan kronologi pengungkapan peristiwa tersebut pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 22.00 Wib.
“AH dan RM menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Kedua terduga pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Srono,” kata Iptu Agus Winarno, Rabu (13/9/2023).
Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku memberikan korban minuman beralkohol.
“Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kemaluanya dan trauma. Lalu melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.
“Berdasarkan laporan dari korban dan keluarganya itulah, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023,” bebernya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.
Lebih lanjut Iptu Agus Winarno menegaskan, “Polresta Banyuwangi akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak,” punkasnya. (Kur)