Diksi.co.id Banyuwangi – Kabar Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia datang ke Banyuwangi, puluhan massa LSM Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB) menggelar aksi solidaritas korban dugaan penganiayaan, diduga dilakukan oleh warga Rusia, di depan Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi, Kamis (16/4/2026)
Aksi massa ini, sebagai bentuk solidaritas terhadap Suro Hadinotp (55) korban dugaan pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh warga negara Rusia AF dikawasan pantai Marina Boom, dan perkara dugaan penganiayaan tersebut masih berproses hukum.
Puluhan massa sembari berorasi agar pelaku penganiayaan diproses secara hukum, mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Adili Kekerasan Oknum Rusia Terhadap Warga Lokal” dan “Tolak Kampung Rusia di Banyuwangi”.
Ketua LSM Aliansi Rakyat Banyuwangi, Mujiono dalam orasinya menegaskan Kedubes Rusia tidak masalah datang ke Banyuwangi. Tapi jangan pemgarihi proses hukum dan sikap pemerintah daerah.
“Kami mendapatkan info kedutaan besar rusia akan berkunjung ke Banyuwangi. Kamo harap jangan pengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,”tegas Muji sapaan akrab Mujiono.
Muji mengungkapkan dugaan penganiayaan yang melibatkan direktur Banyuwangi internasional Yatch Club (BIYC), AF, pentolan LMS ARB meminta Pemda Banyuwangi agar berpihak kepada warganya.
“Kami sebagai warga Banyuwangi meminta Pemkab Banyuwangi harus berpihak kepada warganya jangan berpihak kepada warga asing,” pinta Mujiono.
Selain itu, kata Mujiono ada isu dugaan pelanggaran imigrasi. Warga Rusia itu datang menggunakan visa wisata. Tapi kedatangannya bukan untuk berwisata tapi untuk bekerja, maka dari itu, pihaknya meminta kepada dinas terkait melakukan verifikasi atas isu tersebut.
“Saya mohon kepada Pemkab Banyuwangi jangan sampai goyah terhadap intervensi apapun. Dan jangan sampai kongkalikong terhadap antek-antek asing,” seru Muji.
Kepada aparat kepolisian lanjut Mujiono dirinya bersama masyarakat Banyuwangi agar tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan jangan sampai terpengaruh tekanan dari eksternal.
“Kami percaya dengan sikap profesional kepolisian, mereka bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak tergoyahkan oleh intervensi dari manapun,” ujarnya.
Menurut Muji, perkembangan perkara dugaan pemukulan ini, kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap terlapor, setelah panggilan pertama tidak diindahkan.
“Kami mendengar, saat panggilan pertama terlapor tidak hadir, kemudian penyidik melayangkan panggilan kedua,” bebernya.
Ketidak hadiran panggilan itu, anggota LSM ARB sangat menyesalkan sikap terlapor yang menunjukkan itikad tidak baik. Panggilan itu sebagai upaya mediasi, namun oleh terlapor diindahkan.
Menurut Mujiono, mediasi ini sebagai upaya terlapor terketuk harinya untuk menemui korban, yang kondisinya masih belum pulih.
“Hasil pemeriksaan medis terakhir, korban mengalami patah tulang dibagian telapak kaki sebelah kanan, yang menyebabkan korban belum bisa beraktivitas secara optimal,” katanya.
“Namun, peluang mediasi yang kami tawarkan ini, terkesan diabaikan. Dugaan saya, terlapor lebih mementingkan egonya, dan mengabaikan masyarakat lokal,” tandasnya. (Gim)



