Diksi.co.id, Bondowoso | Kasus OTT yang membuat Kajari Bondowoso harus meringkuk dalam jeruji penjara ternyata masih berlanjut. Rentetan dari kasus teresebut Kejaksaan Bondowoso menahan 3 orang tersangka.
Salah satu tersangknya adalah Mantan Kepala Dinas BSBK (Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) yang saat ini menjabat Kepala Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait kasus korupsi, pada Selasa (16/7/024).
Ada 2 tersangka lainnya yakni RM dan ES. Para tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Kepala kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri membenarkan, ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait proyek Tegal jati bata tahun anggaran 2022.

“Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso TA 2022” ungkap Kajari Bondowoso.
Secara tegas Fikri menyebutkan kasus korupsi pada dinas BSBK itu merugikan keuangan negara 2 Milliar lebih.
“Jumlah kerugian mencapai 2 Milliar lebih, dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar 4 Millar lebih” tegasnya.
Sementara KasiPidsus kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo, menambahkan kasus korupsi yang dilakukan Munandar itu terdapat persekongkolan jahat hingga mengurangi spesifikasi pekerjaan.
Ketiga orang tersebut diduga disangkakan terlibat dalam persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” tegas Dwi.
Para Tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus korupsi jalan Tegal jati betah itu ada 3 orang tersangka masing-masing adalah
M selaku PA dan/atau PPK, ES selaku rekanan penyedia barang/jasa, RM selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sir)