Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Mahasiswi dan Kekasihnya Jadi Budak Narkoba Ditangkap Polisi

Diksi.co.id, Jember

Diduga menjadi budak narkoba membuat sepasang kekasih berstatus mahasiswa ditangkap unit reskrim Polsek Sumbersari dan Resmob kota 2 Polres Jember. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 gram narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkoba tersebut didapat dari kedua pelaku yang indekos di area kampus Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap saat asik mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

Pelaku seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta berinisial SL(20) warga Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung bersama kekasihnya HAS (26) warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso.

Kapolsek Sumbersari Polres jember Kompol Sugeng menyebut kedua pelaku itu diamankan di tempat yang yang sama, Sabtu 14 Januari 2023 lalu.
Penangkapan itu bermula dari informasi di sekitaran kampus Unej, Jalan Kalimantan XII, Kecamatan Sumbersari ada transaksi narkotika.

“Ternyata benar ada, dan didapatkan terhadap SL saat di kamar kosnya yang kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik,”ungkap Kompol Sugeng.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap SL, sabu didapatkan dari HAS untuk dibagi menjadi beberapa paket, dari interogasi awal SL dijanjikan uang sebesar satu juta lima ratus ribu dalam satu bulan dan bisa menggunakan sabu gratis yang didapatkan dari HAS,”tambahnya.

Masih menurut Sugeng, setelah selesai membagi sabu HAS akan datang kembali ke tempat kos SL untuk mengambil paket sabu yang telah terbagi menjadi beberapa klip. Sabu yang telah dikemas itu akan dijual kembali kepada para pelanggan mereka.

“Selanjutnya dilakukan pengintaian di sekitar areal kos SL menunggu kedatangan HAS. Setelah HAS datang berniat untuk mengambil paketan kami menangkap keduannya,” tuturnya.

Setelah dilakukan penggeledahan kamar kos petugas menemukan alat penghisap sabu dam paketan sabut. Di depan petugas pelaku HAS mengakui jika barang bukti yang disita dari SL adalah miliknya dan paket tersebut akan di edarkan kembali kepada pemakai dengan harga perpaket dijual sebesar Rp. 400 ribu,

HAS mengakut mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang yg mengaku berinisial HMZH yang saat ini dalam pengejaran.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Jember.

“Kami sangkakan pasal 114 subsider 112 UU narkotika ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ncaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” terangnya.(Aml)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER