Diksi.co.id Banyuwangi | Diduga memanen buah naga bukan miliknya, DI warga Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, digelandang polisi.

Usut punya usut, DI ternyata telah beberapa kali mencuri buah naga di tiga tempat, yakni di kebun milik Masruri, warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran dan milik Kusdiono dan Jumaer asal Desa Sumbermulyo.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi membenarkan adanya dugaan pencurian buah naga terjadi pada Jum’at (24/2/2023).
“Pelaku pencurian buah naga berhasil diamankan pada Jum’at 24 February lalu,” kata AKP Basori Alwi, Senin (27/2/2023).
Menurut AKP Basori Alwi, terkuaknya aksi pencurian yang dilakukan oleh DI ini, setelah pihaknya mendapat laporan dari saksi Rini menghubungi salah satu petani buah naga, Mashuri sekitar pukul 19.00 malam, jika buah naganya di panen orang.
“Dari laporan tersebut, Mashuri mendapat kabar, jika buah naga hasil curian itu di jual kepada salah satu pengepul (penimbang) bernama Aguswanto warga Desa Sumbermulyo,” terangnya.
Berbekal informasi tersebut, Mashuri langsung menuju ke rumah Aguswanto. Di rumah tersebut, bertemu Kurdiono dan terduga pelaku DI.
“Awal mula DI tidak mengakui perbuatannya. Kepada Mashuri pelaku mengaku mengambil buah naga tersebut disuruh tetangganya.
“Kemudian DI mengakui perbuatannya, jika buah naga yang dijual ke penimbang itu hasil curian,” terangnya.
“Pengakuan ini setelah pelaku didatang ke rumahnya oleh saksi Rini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolsek Pesanggaran mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri buah naga di tiga tempat.
“Dua lokasi di kebun milik warga Desa Sumbermulyo, dan kebun milik warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran,” bebernya.
Akibat ulah DI ini, Mashuri mengalami kerugian Rp 390 ribu, Jumaer mengalami kerugian Rp 250 ribu, dan Kusdianto mengalami kerugian Rp 5 juta.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Nopol P-5473-WH, 1 tobos terbuat dari bambu, sabit, 1 karung warna putih serta puluhan kilogram buah naga diduga hasil curian,” paparnya.
AKP Basori Alwi menambahkan, barang bukti berikut pelaku langsung diamankan di Mapolsek Pesanggaran.
“Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Kur)