Diksi.co.id, Jember | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember memantau operator angkutan online khusus atau online agar tidak melanggar batas tarif bawah. Hal itu disampaikan Kepala Dishub Jember Agus Wijaya dalam sosialisasi kenaikan tarif sewa angkutan khusus pada Rabu (16/8/2023) pagi yang dihadiri insan transportasi.
Saat dimintai keterangan, Agus Wijaya mengatakan pantauan dilakukan agar tidak terjadi praktik curang tersebut. Operator nakal melakukan hal itu untuk merebut pasar.

“Biasanya dilakukan oleh operator untuk merebut pasar. Makanya kalau kita temukan maka kita akan laporkan ke gubernur,” kata Agus Wijaya.
Sementara terkait kenaikan tarif pada angkutan khusus, telah ditetapkan tarif dasar bawah dan tarif dasar atas. “Khusus untuk roda empat maupun roda dua,” jelasnya.
Dalam hal ini, Kadishub Agus menegaskan bahwa selanjutnya setiap operator driver online harus mematuhi peraturan terkait dengan ketentuan itu. “Dia melayani penumpang, pembayaran tidak boleh melebihi tarif dasar bawah dan tarif dasar atas,” ungkapnya.
Berdasar Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penentuan Tarif kementerian Perhubungan dan Gubenur, ada dua keputusan gebernur yang terbentuk. Pertama, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa biaya batas bawah senilai Rp 3.800 per kilometer, sedangkan biaya batas atas senilai Rp 6.500 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal sejumlah Rp 15.200 per kilometer.
Kedua, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa biaya jasa batas bawah senilai Rp 2.000 per KM, lalu biaya jasa batas atas senilai Rp 2.500 per KM.
Sementara itu, biaya jasa minimal yakni dengan rentang biaya mulai Rp 8.000 hingga Rp 10.000. “Harapannya, sosialisasi ini dapat diterapkan oleh seluruh insan transportasi di Kabupaten Jember,” harapnya.(ary)