Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Polres Bondowoso Ringkus Budak Sabu-Sabu

Diksi.co.id, Bondowoso | Masyarakat terutama para orang tua harus selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Ancaman barang mematikan ketika dikonsumsi ini sangatlah nyata.

Kondisi inilah yang membuat pihak kepolisian kini dengan gencar memburu para pelaku yang salah satunya sudah merusak masa depan bangsa dan negara.

Barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya yang berhasil dari tangan pelaku, Selasa (2/5/2023).(diksi.co.id/ris)

Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan seorang Pria Inisial SH (43) yang beralamatkan di Dusun Rowo Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso diketahui bahwa dari tangan Pelalu SH kedapatan sedang mengkonsums narkotika jenis Sabu, Selasa (2/5 2023).

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Norkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya saat asik mengkonsumsi sabu.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekira jam 19.00 wib anggota Sat Resnarkoba polres Bondowos telah mengamankan seseorang mengaku bernama SH (43) saat berada di rumah Dsn. Rowo Rt. 13/05 Ds. Koncer kidul Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika gol I jenis sabu dengan cara membeli kepada Inisial IN (dalam lidik) sebanyak 1 paket dalam plastik kecil, “ungkap Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 500 ribu dari pengedar N.

” Palaku membeli barang haram tersebut seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sabu tersebut dipakai sendiri dirumahnya, pelaku diamankan ketika menggunakan sabu didalam kamarnya yang posisinya sendirian,” jelasnya.

Dari tangan tersayang polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip berat 0,54 gram, beserta alat hisapnya atau bong yang masih tersisa sabu.

Untuk kepentinhan penyidikan pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso.

“Pelaku SH kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kasat Norkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.(ris)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER