Diksi.co.id Banyuwangi – Diduga jual minuman keras tak berizin, salah satu toko dijalan Gandrung, Kelurahan Mojopanggung, kecamatan Giri, Banyuwangi digerebek polisi, 250 botol Miras berbagai merk berhasil diamankan, Senin (24/3/2025)
Razia Satnarkoba dan Intelkam Polresta Banyuwangi ini, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan. Razia ini, menyasar disejumlah tempat hiburan malam, biliar, dan toko yang diduga menjual miras.

Bahkan, Razia ini dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Kompol Idam Kolid, Kasat Intelkam Kompol Catur Sulistyantomo dan Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono serta Anggota Polresta Banyuwangi.
“Operasi tersebut, kami menyisir beberapa titik yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin, meskipun memiliki izin, kami sudah sudah memberi himbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Hasilnya, kata Kapolresta Banyuwangi pihaknya menemukan satu toko di wilayah Jalan Gandrung, menjual minuman keras secara ilegal.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 250 botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin,” ujarnya.
“Kami telah memanggil pemilik toko, ES , untuk menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.
Selain mengamankan miras, petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik usaha hiburan malam dan tempat biliar agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu Harkamtibmas,” himbaunya.
Kombes Rama menegaskan pihaknya
akan terus melakukan pengawasan ketat, bmagi masyarakat yang kedapatan menjual Miras akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Mari kita jaga bersama, agar Banyuwangi kondusif, dan masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya. (Len)