Diksi.co.id Banyuwangi – Diduga membawa paket sabu seberat 5 gram saat berkunjung di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, seorang wanita Digelandang Petugas Lapas Banyuwangi.
Untuk mengelabuhi petugas, seorang perempuan yang akan menjenguk kerabatnya, berinisial DAT, menyelipkan sabu di lipatan karet celananya. Namun, berkat kejelian petugas Lapas saat melakukan penggeledahan, petugas Lapas berhasil mendapati barang haram yang disembunyikan di lipatan karet celananya.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari prosedur pemeriksaan rutin terhadap setiap pengunjung yang hendak masuk ke area kunjungan.
“Peristiwa penangkapan pengunjung itu terjadi pada Kamis (13/8/2026),” ujar Solichin, Jum’at (14/8/2026)
“Penggeledahan itu sesuai aturan yang berlaku, petugas kami memeriksa dengan ketat dan teliti setiap barang bawaan maupun badan pengunjung. Saat menggeledah bagian celana DAT, petugas meraba adanya benda keras yang mencurigakan di area karet pinggang,” tambah Kalapas Banyuwangi.
Sebelum dilakukan penggeledahan, kata Solichin petugas sudah curiga, sebab ada keanehan fisik pada celana yang dikenakan, petugas juga melihat gelagat mencurigakan dan gestur gugup dari DAT. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam di ruang khusus, petugas menemukan bungkusan plastik hitam memanjang yang diselipkan rapi di balik lipatan karet celana tersebut.
“Gelagat dari DAT menambah kecurigaan petugas, setelah diperiksa lebih lanjut, benar saja terdapat plastik hitam pada bagian kareta celana DAT,” ungkap Solichin.
Petugas langsung mengamankan DAT untuk dimintai keterangan. Tanpa bisa mengelak, DAT mengakui bahwa barang terlarang tersebut dibawa atas pesanan MKA. Petugas kemudian menjemput MKA dari blok hunian dan membuka bungkusan tersebut di hadapan kedua pelaku.
Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi serbuk kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 gram yang dikemas dalam plastik bening. Baik DAT maupun MKA akhirnya tak mampu membantah dan mengakui peran masing-masing dalam rencana penyelundupan tersebut.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi langsung berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti beserta DAT kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, warga binaan MKA kini dijebloskan ke sel pengasingan (strafcell) untuk memudahkan proses penyidikan.
Solichin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah membiarkan barang haram masuk ke lingkungan lapas dan siap menindak tegas siapa saja yang bermain-main dengan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun kepada siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Siapa pun yang terbukti, baik pengunjung maupun warga binaan, pasti kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Git)



