Untuk melindungi dan memenuhi keinginan masyarakat, David menjelaskan bahwa bupati memiliki kewenangan melakukan diskresi.
“Bupati sebenarnya memiliki kewenangan diskresi apa?, diskresi dari HPL-HPL yang dimiliki oleh perusahaan ini (berizin produksi namun tidak berproduksi),” katanya.
Namun demikian pemerintah harus mengikat perusahaan dengan KSO (Kerjasama operasional) ataupun KSP (kerjasama produksi). Hal ini untuk melindungi masyarakat penambang tradisional dan pemilik tumangan agar tidak melanggar aturan saat memperoleh bahan baku.
“Tentu ini harus duduk bersama dibuat semacam KSO atau KSP atau apapun yang itu intinya saling mengikat antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah agar sama-sama mengakui sebelum regulasi pemerintah itu diberlakukan,” jelasnya.