Sabtu, September 14, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Tim Kalong Polres Jember Tangkap Jaringan Kejahatan Curanmor

Diksi.co.id, Jember | Tiga orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta satu orang penadah hasil dari kejahatan, berhasil di amankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Jum’at (16/8/2024)

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan warga yang dilaporkan ke Polsek Kencong, dan kemudian Reskrim Polsek Kencong berkoordinasi dengan Tim Kalong Resmob Barat Satreskrim Polres Jember.

“Berdasarkan penyelidikan, petunjuk mengarah kepada FM, yang baru saja bebas dari Lapas Lumajang. Penyelidikan mendalam mengkonfirmasi keterlibatan FM dan rekannya,” ujar Kasatreskrim AKP. Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Barang bukti motor hasil kejahatan para pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Kalong Polres Jember.(diksi.co.id/Nang)

Abid mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta alat yang digunakan dalam melakukan pencurian, termasuk kunci letter T yang menjadi senjata utama mereka. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara “sayapan” menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak kendaraan.

“Kami akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, terutama terhadap residivis yang berulang kali melakukan kejahatan, dengan berhasil ditangkapnya residivis ini, Polres Jember berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan setiap tindak kriminalitas di lingkungan mereka,” tegasnya.

Dari ketiga pelaku yang berhasil di amankan, Abid mengatakan, pelaku yang berhasil di amankan yakni, berinisial FM (36), beralamat di Dusun Darungan Kidul, Kesung Jajang, Lumajang, baru saja menghirup udara bebas pada 5 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara. FM berperan sebagai eksekutor dalam pencurian kendaraan bermotor.

Dalam penangkapan tersebut, dua rekan FM, yakni M (34) dari Dusun Karang Tengah, Klakah, Lumajang dan AH (28) dari Pondok Joyo, Sukosari, Jatiroto, Lumajang, juga turut diamankan. M dan AH, yang juga residivis dengan kasus serupa, bertindak sebagai joki dalam aksi kejahatan mereka.

Sementara itu, R (52), seorang warga Tempuran, Jamintoro, Sumberbaru, Jember, ditangkap karena perannya sebagai penadah. R diketahui telah membeli sepeda motor curian dari para pelaku setidaknya sebanyak tujuh kali.

“Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan korban, SM (34), warga Pondok Waluh, Kencong, Jember. SM kehilangan motor Honda Vario miliknya saat diparkir di depan Toko Kosmetik ORZORA, Kencong, saat ia berbelanja,” ungkapnya.

Abid menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak setiap pelaku kejahatan untuk menekan angka kejahatan di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedangkan untuk penadah hasil dari kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Nang)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.