Diksi.co.id, Jember | Selama tahun 2023 Kantor Bea Cukai Jember telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari penindakan pelanggaran cukai tembakau miliaran rupiah.
Berdasarkan data Penindakan Bea Cukai Jember hingga bulan November 2023 tercatat
telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 259.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Widodo Wiji Mulyono, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/12/2023).
“Hingga bulan November ini Kantor Bea Cukai Jember telah melakukan 259 penindakan,” kata Widodo Wiji Mulyono.
Dari upaya penindakan yang telah dilakukan di wilayah kerja BC Jember yang meliputi 3 kabupaten yakni Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo, petugas telah menyita rokok illegal 3.459.341 batang.
Dengan rincian Kab Jember 2.167.133, Kabupaten Bondowoso 232.056, Kabupaten Situbondo 1.60.152 batang.
“Estimasi nilai barang Rp 4.372.281.640. Dengan nilai kerugian negara Rp 2.320.813.032,” kata Widodo yang pernah bertugas di Kantor Bea Cukai Kediri itu.
Dari penindakan yang dilakukan 7 kasus telah naik status menjadi penyidikan dan telah P21 sehingga bisa dibawa ke meja hijau. Para pelanggar telah menerima vonis hukuman pidana hingga 1 tahun 6 bulan kurungan penjara ditambah pidana denda.
Barang hasil sitaan proses penindakan akan dimusnahkan. Pemusnahkan dilakukan terhadap berbagai macam barang kena cukai ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).
Tidak hanya melakukan penindakan, Kantor Bea Cukai Jember juga terus melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan bekerjasama dengan tiga Pemkab dan instansi terkait lainnya seperti pihak kepolisian dan kejaksaan.(ary)