Diksi.co.id, Banyuwangi | Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur kembai terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Kali ini yang menjadi korban bernama Dahlia (5) nama samaran, warga Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Gambiran, Banyuwangi AKP Abdur Rohman kepada awak media mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah pelaku, NW (71) yang terletak di wilayah Kecamatan Gambiran.

“Pelaku ditangkap setelah ibu korban, CA (31), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” kata AKP Abdur Rohman, Rabu (28/6/2023).
Kejadian ini bermula ketika ibu korban sedang memasak, korban pergi ke warung untuk membeli jajanan. Tetapi dalam waktu yang cukup lama korban tidak segera kembali kerumahnya.
“Lantaran Dahlia belum kembali kerumah, kemudian ibu korban mencarinya. Saat melakukan pencarian itu ibu korban mendengar suara tangisan anaknya, sontak dia memanggil tetangganya untuk mencari sumber suara tersebut,” jelasnya.
Bersama dengan tetangganya, CA menemukan sumber suara tangisan itu berasal dari dalam kamar rumah pelaku.
“Saat berada diluar rumah pelaku, ibu korban mengintip ke dalam kamar NW, disitu CA melihat anaknya berada di dalamnya,” terang Kapolsek Gambiran.
Selanjutnya bersama warga CA mengetuk pintu rumah pelaku.
“Begitu pintu rumah dibuka secara sepontan ibu korban masuk ke dalam rumah dan menemukan korban dalam keadaan menangis dan dalam keadaan telanjang dengan celana dalam terlepas,” terangnya.
Selanjutnya Dahlia dibawa keluar dari rumah pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Menurut keterangan yang disampaikan ibunya, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya, Saat ini NW sudah diamankan di Polsek Gambiran beserta barang bukti (BB) nya untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
“Untuk pelaku kita kenakan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur,” Tambah AKP Abdur Rohman. (Ant).