Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Tiga Kesepakatan Benahi Pembayaran PBB

Diksi.co.id, Jember | Pertemuan warga dengan dewan Jember serta beberapa pimpinan OPD dan pihak desa di ruang Banmus DPRD Jember, Jumat siang (27/1/2023) menghasilkan 3 kesepakatan.

Sebelumnya sejumlah warga dari dua Desa Wringin Agung dan Klatakan melakukan aksi di halaman DPRD Jember. Kedatangan mereka akibat uang PBB yang mereka bayarkan diduga tidak disetorkan oleh pemungut di desa.

Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin pertemuan mempersilahkan warga untuk menumpahkan uneg-uneg mereka.

“Kita sudah familiar bahwa kasus seperti ini terjadi di 248 desa kelurahan di Jember,” kata korlap aksi Kustiono Musri.

“Warga ini selalu taat pajak, tapi masih muncul tagihan pajak di tahun sebelumnya,” tambahnya.

LBH Bolo Saif menurut Kustiono kemudian membuka posko pengaduan. Dari pengaduan yang diterima, total jumlah uang pajak yang diduga belum disetorkan pemungut hingga berjumlah Rp 17 juta.

Pada pertemuan itu Abdi Wijaya warga Desa Wringin Agung mengaku memiliki tagihan PBB tahun 2022, padahal dirinya taat membayar. Terbukti muncul dan tertulis di SPPT mereka.

“Saya taat dengan pajak selalu bayar pajak PBB, kami bahkan mendatangi pemungut menanyakan untuk membayar,”katanya.

Abdi juga menyebutkan sistem pembayaran pajak gelondongan yang sering dipraktikan oleh desa. Sistem pembayaran gelondongan itu membuat dirimya mempunyai pajak terutang.

“Aneh kami yang bayar pajak malah punya utang, sedangkan warga yang tidak bayar malah tidak punya utang,” sebutnya.

Sementara perwakilan warga Desa Klatakan, Budi mengungkapkan pernah
melaporkan dugaan penyelewangan pajak sebesar Rp 550 Juta dari 500 obyek pajak kepada polisi.

“Sudah kami laporkan tapi belum ada kelanjutan perkara itu,” katanya.Diksi aksi pajak pbbWarga bentangkan spanduk saat pertemuan dengan DPRD Jember.(diksi.co.id/rc)

Masih menurut Budi penyelewangan terjadi karena adanya sistem setor dan penagihan PBB yang dianggap salah.

“Setiap perangkat (pemungut pajak) mendapatkan jatah menagih pajak 20 juta tapi mendapat keleluasan pembagian uang persewaan TKD (tanah kas desa) Oleh Kades Klatakan perangkat desa tersebut hanya diperintahkan setor 10 juta saja namun sisanya diambilkan dari persewaan TKD,” kata Budi.

Pihak Kepala Desa Wringin Agung Sutinah berdalih dirinya baru tahu ada permasalahan pajak setelah sejumlah warga mendatanginya. Sutinah mengaku baru beberapa bulan dilantik menjadi Kades.

Adanya permasalahan tersebut perangkat desanya kini sudah enggan menagih PBB lagi akibat permasalahan tersebut.

“Perangkat desa pemungut kami sudah mutung menagih pajak,” katanya

Lanjut ke halaman berikutnya  —>

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.