Diksi.co.id, Jember | Jajaran Polsek Jenggawah, Polres Jember, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan kabel tanam milik PT Telkom Indonesia. Kabel sepanjang ribuan meter tersebut di duga hasil dari pencurian.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi warga Desa Cangkring yang mengetahui adanya penimbunan kabel milik perusahaan telekomunikasi plat merah tersebut di salah satu rumah Desa Cangkring.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Baggrabal Polsek Jenggawah bergerak melakukan penyelidikan. Benar saja petugas berhasil menemukan kabel dengan panjang 2000 meter yang telah dipotong-potong menjadi batangan sepanjang 2 meteran.
Petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku dengan peralatan untuk memotong batangan kabel.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki membenarkan terungkapnya kasus tersebut. Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan secara intensif asal muasal kabel dengan memeriksa para terduga pelaku.
“Sampai saat ini kami masih melakukan lidik,barang atau kabel yang di timbun tersebut berasal dari mana,” katanya.
Eko juga mengatakan pihak PT Telkom membenarkan adanya tindak kejahatan penimbunan kabel tanah tanam tersebut.
“Pihak Telkom juga masih menghitung kerugian dan sampai saat ini kami belum bisa mengkonfirmasi,” katanya.
Sedangkan terduga pelaku sementara masih dua 2 orang yang berhasil diamankan. Masing-masing adalah SA( 27 tahun) Sampang dan TA (25 Tahun) Bangkalan.
“Sampai saat ini kami masih mengamankan pelaku dan barang bukti. Untuk selanjutnya kami masih melakukan penyelidikan,” pungkas Eko.(aml/ary)