Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Tujuh Pelanggaran Lalulintas Prioritas

Diksi.co.id, Sumenep | Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan kembali tilang manual dan elektronik tilang (ETLE). Ada beberapa pelanggaran yang aka. diprioritaskan untuk ditindak.

Hal ini juga diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep yang saat ini melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas melalui tilang manual dan elektronik (ETLE).

 

Perlu diketahui terdapat setidaknya tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas Satlantas Polres Sumenep, bagi pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

Hal itu diantaranya, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengendara SPM berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau Safety Belt.

Selanjutnya, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, tujuh pelanggaran itu menjadi prioritas demi keselamatan masyarakat. Khususnya saat berkendara di jalan raya.

“Ini demi keselamatan bersama. Mari bersama patuhi,” tegasnya, Kamis (18/5/2023).

Diketahui, tilang manual di Kabupaten Sumenep, kembali diterapkan. Hal itu, kembali diterapkan karena banyak pelanggar yang merasa enteng dengan penerapan tilang eletronik.

Meski tilang manual kembali diterapkan, bukan berarti menghapus tilang Etle (eletronik). Sebab, kata Nasution, agar secara merata bisa menjangkau pelanggaran.

Tilang elektronik juga diberlakukan salah satunya untuk meminimalisir kontak langsung antara pelanggar dan petugas, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan liar (Pungli). (dan)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.