Diksi.co.id. Banyuwangi | Judi Sambung Ayam dan Dadu Dusun Sumberwaru RT 06 RW 01, Desa Tamangung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
masih saja berlangsung. Bahkan, hampir setiap hari digelar.
Keresahan warga masyarakat disekitar area arena perjuadian sangat mengkhawatirkan penyakit masyarakat membawa dampak buruk dan negatif terhadap keluarga serta para generasi muda yang ada disekitarnya.
Disaat Polri masif melakukan pemberantasan judi Online. Ternyata ada kegiatan perjudian sambung ayam dan dadu yang bebas tak tersentuh hukum.
Hal ini membuat geram para tokoh masyarakat sekitar terhadap aksi dan kegiatan tersebut.
“Kok masih saja ada oknum oknum nakal yang diduga membekingi perjudian,” kata warga Rabu, (21/8/2024).
Dengan demikian masyarakat tidak yakin terhadap institusi Polri bisa memberantas bersih prjuadian, akibatnya kepercayaan masyarakat menurun.
Info dari warga dan tokoh masyarakat bawah perjudian sambung ayam dan dadu di Dusun Sumberwaru, Desa Tamangung, Kecamatan Cluring itu figelar setiap hari dan libur pada hari Selasa dan Jum’at
Tak main-main, taruhannya setiap sepasang ayam yang di Smabung (diadu) nilainya mencapai jutaan rupiah. Dalam satu hari bisa mencapai 6 pasang ayam yang diadu, Bahkan lebih.
Didalam arena perjudian sambung ayam dan dadu yang menjadi bos sebut saja dengan inisial ST.
Info ini didapat dari warga yang bercerita kepada awak media. Namun nara sumber ini tdak bersedia di sebutkan namanya.
Warga masyarakat berharap pihak pihak rerkait serta berwenang seperti aparat desa, seperti Kades, Camat serta Polsek maupun Polresta segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan pembubaran di area perjuadian sambung ayam dan dadu yang berlangsung di Dusun Sumberwaru, Desa Tamangung, Kecamatan Cluring tersebut.
Warga berharap aparat mampu membersihkan agar Kecamatan Cluring terbebas dari segala bentuk perjudian.
Seperti diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres/Polresta hingga Polsek sampai jajarannya untuk bekerja sama dengan pihak pihak yang berwenang agar dapat memberantas segala bentuk perjudian.
“Seharusnya, aparat Kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sambung ayam dan dadu di wilayah hukumnya masing masing baik Polda, Polres Serta Polsek,” harapnya.
Mengingat bahwa Pasal 303 di Tegaskan Dalam Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam Pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap para pelaku perjudian.
Dalam hal ini, warga sangat berharap aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas dan membubarkan perjudian sambung ayam dan dadu yang ada Di wilayah Dusun Sumberwaru, Desa Tamangung, Kecamatan Cluring, tanpa pandang bulu. ( Git )