Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Enam Bulan Izin Tambang Menggantung, Forum IUP–IKN Desak Pemerintah Segera Bertindak

KALIMANTAN, 6 Juli 2025. Menghadapi tekanan ekonomi yang semakin nyata akibat proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum juga rampung setelah sekitar enam bulan. Forum Komunikasi IUP–IKN mencatat sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak perlambatan aktivitas tambang, dengan sekitar 1.500 orang di antaranya sudah kehilangan pekerjaan.

Data ini mengemuka dalam pertemuan Forum Komunikasi IUP–IKN di Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu, 5 Juli 2026. Ketua forum, Soeharto, menyampaikan bahwa hasil pendataan pihaknya menunjukkan skala dampak yang meluas — bukan hanya menimpa pekerja tambang, melainkan juga ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama mereka. Ia menambahkan bahwa efek domino ini turut menekan warung makan, jasa transportasi, dan pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada ekonomi sektor pertambangan.

Salah satu pekerja terdampak, Gendut Supriyanto, mengungkapkan bahwa kekhawatiran pekerja bukan sekadar soal kehilangan pekerjaan, melainkan juga risiko tidak terpenuhinya hak-hak mereka apabila perusahaan memilih memutus hubungan kerja dengan dalih force majeure. Menurutnya, dari total 26 IUP yang terdampak, jumlah karyawan yang bergantung padanya mencapai sekitar 15 ribu orang. Ia berharap forum ini bisa menjadi sarana memperjuangkan hak-hak karyawan, dan menyatakan bahwa jika izin bisa segera diperpanjang, mereka akan bisa bekerja kembali.

Bagi para pekerja, percepatan penyelesaian IUP dinilai krusial: selain membuka kembali peluang kerja bagi 1.500 orang yang sudah menganggur, langkah ini juga memberi kepastian bagi ribuan pekerja lain yang masih menunggu nasib pekerjaannya. Dalam forum tersebut, sejumlah pekerja mengaku kini mengandalkan tabungan atau beralih ke pekerjaan serabutan untuk bertahan.

Forum Komunikasi IUP–IKN mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret, serta membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain agar aktivitas tambang bisa kembali berjalan.

Sebagai catatan tambahan, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sebelumnya juga memperlihatkan tren serupa: potensi sekitar 1.500 pekerja terdampak PHK akibat penyesuaian operasional perusahaan, dengan laporan resmi yang sejauh ini baru mencatat 505 pekerja dari satu perusahaan di Kutai Kartanegara. Sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerjanya. Pemerintah daerah menegaskan agar PHK dijadikan opsi terakhir, dan hak normatif pekerja tetap dipenuhi jika pemutusan hubungan kerja benar-benar tak terhindarkan. Berita dihimpun dari VIVA.co.id

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER