Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Marak Warga Klaim Lahan Aset Pemkab Jember

Kustiono menyarakan agar permasalahan konflik tanah itu dibahas antar komisi di DPRD Jember.

“Setidaknya Komisi A dan C bisa membahas bersama – sama, sehingga dapat lebih tajam pembahasannya,” ujar Kustiono.

Menurut LSM MP3 Yudha Edy Prasetyo, saat mendampingi Warga RDP bersama Komisi C DPRD Jember, mengatakan kondisi di lapangan diketahui masyarakat yang menguasai tanah tersebut adalah  berpuluh-puluh tahun sebelum Pemkab melakukan pembelian dari PTP XVII / PTPN X,  pada tanggal 19 Maret 1986.

“Sehingga adalah sah masyarakat menguasai tanah-tanah tersebut sampai saat ini dan tidak pernah ada sengketa ataupun perkara hukum dengan Pemkab, bahkan ada yang telah memiliki bukti kepemilikan atau Sertifikat Hak Milik / SHM,” ujarnya.

Bahwa sesuai aturan, kata Yudaha, untuk pemanfaatan aset daerah adalah melalu mekanisme sewa pinjam pakai, kerjasama, bangun guna serah dan bangun serah guna, sedangkan untuk pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan, tukar menukar, hibah dan pemusnahan.

“Karenanya, untuk kepastian aset  hukum atas status alas hak tanah-tanah yang telah dikuasai masyarakat dan menghindindari adanya perkara hukum, seyogyanya Bupati menyelesaikan permasalahan yang hampir 37 tahun sejak perolehannya tahun 1986,” pintanya.

Terlebih tanah itu ,kata Yudha  telah dikuasai masyarakat dalam bentuk pemukiman seperti bekas RvE 3474 di Jalan Karimata yang beberapa hari lalu dengan judul pemberitaan Warga Merugi dan Pemda Kebobolan PAD.

“Ternyata fakta di aset Pemkab bekas Tanah Negara ada sekitar 40 an bangunan permanen perumahan bahwa 16 rumah telah memiliki Sertifikat Hak Milik  SHM,”ujarnya.

Kini, lanjut Yudha, sebagian sedang menjadi permasalahan di Kejaksaan dan 1 bidang yang sedang dibangun untuk usaha pencucian mobil telah dipasang garis Pol PP line.

“Karena telah merasa menyewa kepada perorangan yang merasa memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Hak , demikian pula yang berlokasi di selatan Kantor Dinas Sosial ex Rvo 3556 ada sekitar 35 bidang tanah  yang dipasang papan aset pemkab,” ujarnya.

Namun dalam riwayatnya pada tahun 2001, kata Yudha  telah dibagi-bagikan kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pejabat Pemkab saat itu , aparatur Kecamatan Kaliwates dan Kelurahan Kaliwates dan 8 lokasi lainnya.

“Sementara, kondisi ratusan warga yang bermukim diwilayah aset pemkab ini harus dicarikan solusi yang bersifat Win-Win Solution bagi masyarakat dan Pemkab terhadap tanah-tanah aset pemkab yang dikenal dengan Akta Pelepasan Hak Nomer 44 Tahun 1986,”

Tentu saja , menurut Yudha, penyelesaiannya harusnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Apalagi pada tanggal 1 Desember lalu,  dalam acara Road to Hari Anti Korupsi di Gedung Negara Grahadi kepada Bupati Jember memperoleh penghargaan dari Ketua KPK karena keberhasilannya dalam pensertifikasian aset-aset daerah sehingga aman dan mempunyai perlindungan,” tandasnya.

Lokasi tanah yang diklaim warga diantaranya :
1.Kelurahan Tegal Besar, No Erp No. 1713, luas 6.000 m2, dikuasai 24 KK,
2.Kelurahan Tegal Besar, No Eig No. 3900, luas 14.830 m2, dikuasai 11 KK
3.Kelurahan Tegal, No RvO No  5197, luas 7.596 m2, dikuasai 49 KK
4.Kelurahan Sumbersari, Eig No 3474, luas 10.170 m2, dikuasai 15  KK
5.Kelurahan Kebonsari, RvO No Verp 2226, luas 9.165 m2, dikuasai 18  KK
6.Kelurahan Kebonsari,  Eig No Verp 3682, luas 4.000 m2, dikuasai 18 KK
7.Kelurahan Wirolegi,  Eig No Verp 4105, luas 34.950 m2, dikuasai 22 KK
8.Kelurahan Bintoro,  Eig No Verp 4430, luas 4.017 m2, dikuasai 12 KK
9.Kelurahan Jember Kidul,  Eig No Verp 117 , luas 18.050 m2, dikuasai 30  KK
10.Kelurahan Sempusari,  Eig No Verp 3181, luas 10.160 m2, dikuasai 3  KK
11.Kelurahan Kaliwates,  RvO  No 3556 , luas 5.000 m2, dikuasai 30  KK.
(rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.