Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Perempuan Asal Cluring Tewas Di Kamar Hotel Jajag

Diksi.co.id Banyuwangi – Diduga habis melakukan hubungan badan, A (51) perempuan asal warga Desa Kaliploso, kecamatan Cluring, tewas di kamar hotel Lestari Jajag, Kecamatan Gambiran , Kabupaten Banyuwangi, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 21.30 malam.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengungkapkan, korban datang ke hotel bersama AS (31) sekitar pukul 19.00 malam. Kedatangan mereka ke hotel bertujuan untuk bermalam.

“Mereka menginap di kamar nomor 06,” ungkap AKP Badrodin Hidayat.

Menurut Kapolsek Gambiran, setelah mendapat kamar hotel, dua pasangan berbeda jenis kelamin itu diduga melakukan hubungan badan.

“Pada saat melakukan hubungan badan itu, tiba-tiba korban mengalami sesak nafas,” bebernya.

Melihat pasangannya sesak nafas, AS panik, kemudian AS membasuh wajah korban bertujuan untuk menyadarkan korban.

“Setelah wajah korban dibasuh oleh AS. Ternyata tidak ada reaksinya. Saksi kemudian pulang ke rumah saudaranya BB untuk minta pertolongan,” ujar AKP Badrodin.

Lebih lanjut AKP Badrodin menjelaskan, setelah itu, AS kembali datang ke hotel bersama BB.

“Melihat kondisi korban, BB langsung memasangkan baju dan celana kepada korban, kemudian BB mengoles minyak telon ke tubuh korban. Setelah itu, BB pulang,” terangnya.

Karena korban tidak ada perkembangannya, AS kembali mendatangi BB dirumahnya.

“Saat AS dan BB datang kembali ke hotel, korban sudah meninggal dunia,” katanya.

Menurut AKP Badrodin, pihaknya mendapat laporan peristiwa tersebut, dari laporan tersebut pihaknya bersama tenaga medis dari Puskesmas Jajag langsung mendatangi hotel Lestari untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)

“Setiba di hotel, tenaga medis langsung pemeriksaan awal korban,” ucapnya.

“Korban diperkirakan sudah meninggal dunia 2-3 jam, saat diperiksa oleh tenaga medis Puskesmas Jajag,”imbuhnya.

Dari pemeriksaan tersebut, tenaga medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.

” Intuk mengetahui kematian korban, diperlukan outopsi. Namun pihak keluarga mengikhlaskan, dan tidak berkenan untuk dilakukan outopsi,”tandasnya.

Dari peristiwa tersebut, Polsek Gambiran mengamankan barang bukti berupa, 3 buah handpone merk Oppo, Advan, dan Realmie, 2 buah botol Aqua ukuran 600 Ml, 1 botol minyak telon ukuran 60 Ml,
1 botol Kratindeng ukuran 1000 Ml,
1 botol Pocari Sweat kecil ukuran 250 Ml,
2 bungkus roti merk panggang rasa Vanila, 2 buah bungkus kapsul Hemaviton, 8 buah permen,
1 buah jepit rambut berbentuk bunga,
1 buah Jaket/Jemper warna Biru Mudah,
1 buah Celana Jens warna Biru Laut, dan sepasang sandal warna kuning.

“Batang bukti kami amankan di Mapolsek Gambiran,” pungkasnya. (Git)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER